Lihat ke Halaman Asli

Hadits Gadai

Diperbarui: 27 Desember 2016   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ar-Rahn (Gadai) secara etimologis berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad Ar-Rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan, dan rungguhan. dalam Islam Ar-Rahn merupakan sarana saling tolong menolong bagi umat islam, tanpa adanya imbalan jasa. secara definif harta yang dijadikan pemiliknya sebagai harta jaminan utang yang bersifat mengikat. (1)

dapat Dibuktikan bahwa Ar-Rahn (GADAI) sebagai sarana tolong menolong, saya contohkan : Pada suatu hari bpak tiwul sedang mengalami kesusahan yakni keminiman ekonominya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena si bpak tiwul ini sedang mengalami masalah dalam pekerjaannya sehingga bpak tiwul memutuskan berhenti dalam bekerjanya selama beberapa bulan. ia tidak bagaimana cara mendapatkan uang kembali. sehingga ia memutuskan untuk menggadaikan sebagian barang dari yang ia miliki yakni sepedah motor kepada bapak citul dengan jumlah uang yang disepakati keduanya. Disini bapak citul bermaksut ingin menolong si bpak tiwul dengan sepeda motor yang digadaikan bpak tiwul sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.

Dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dan ia menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu” (HR. Bukhari).

penjelasan Hadist.

1. diperbolehkannya gadai berdasarkan ketetapan di dalam Al-kutab.

2. boleh bermuamalah dengan orang-orang kafir dan hal itu bukan termasuk condong kepada mereka yang d larang. As-sha'any berkata, "segagaumana yang diketahui dalam agama, hal itu sebagai kebutuhan mendesak. Rasulullah SAW. dan para sahabat menetap d mekah selama 13 tahun dan mereka bermuamalah dengan orang-orang musyrik. lalu beliau menetap di madinah selama 10 tahun, bersama para sahabat beliau bermuamalah dengan ahli kitab dan juga datang ke pasar-pasar mereka.

3. boleh bermuamalah dengan orang yang mayoritad gartanya merupakan harta haram, selagi tidak diketahui bshwa objek muamalah adalah Haram. As-Sha'any berkata, " disini terkandung dalil untuk tidak melihat bagaimana cara bermuamalah di lingkungan mereka . karena sebagaimana yang diketahui , mereka menjual Khamr dan darang-barang yang di haramkan. tapi tidak seharusnya kita mencari tahu muamalah mereka dan bagaimana cara mereka mendapatkan uang. Tapi kita harus bermuamalah dengan suatu muamalah bersama orang yang di tangannya ada harta yang halal, sehingga ada kejelasan kebalikannya, yang diantara misalnya adalah kedzaliman.

4. didalam hadist ini tidak terkandung dalil pembolehan menjual senjata kepada orang-orang kafir , karena baju besi bukan termasuk senjata, dan gadai bukan termasuk jual beli. yang digadaikan Nabi SAW. adalah baju besi, yang dalam pertimbangan orang-orang yang dapat dipercaya, barang itu akan tetap dan dijaga, sehingga tidak ada kekhawatiran akan muncul pengkhianatan. sesungguhnya menolong orang-orang kafir fan musuh dengan senjata adalah diharamkan dan merupakan pengkhianatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline