Lihat ke Halaman Asli

Rofika Fika

Untuk mengenali pemiliknya

Manfaat Konsumsi Menurut Islam

Diperbarui: 16 Maret 2020   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata maslahah di pandang dari bahasa memiliki makna "manfaat". Dalam kamus KBBI manfaat berarti guna; faedah. Perihal tentang permasalahan yang berhubungan dengan konsumsi, dalam interaksinya, dalam pengimplementasiannya, ketika di dalam kondisi kita menjadi konsumen, kita akan cenderung memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. 

Kejelasan dalam maslahah maksimum ini dititik beratkan karena adanya beberapa faktor umum, baik dari peraturan agama maupun kepuasan dalam konsumsi secara individual. 

Jika di lihat dari situasinya kebijakan sederhana ini dikarenakan hal tersebut sesuai dengan rasionalitas islami yang mengatakan bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya, pun adanya keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat. Pertimbangan-pertimbangan tersebut berpengaruh terhadap jalannya konsumsi.

Namun memang seyogyanya seorang konsumen akan mepertimbangkan apa yang akan menjadi manfaat dan adakah berkah yang akan dia dapat dan dihasilkan dari kegiatan konsumsi tersebut. 

Jelas mereka bukan orang yang sembrono dalam mengambil langkah, meski hanya dalam hal kecil. Di sisi lain, berkah akan diperolehnya ketika ia mengonsumsi barang dan jasa yang dihalalkan oleh syariat islam.

Berkah yang dimaksud adalah bagaimana suatu barang bisa memberikan kebaikan bagi kehidupan manusia seluruhnya. Ukurannya adalah ketika kebaikan yang di dapat lebih banyak daripada nilai negatifnya.

Ditegaskan dalam agama bahwa mengonsumsi barang yang halal merupakan kepatuhan kepada Allah, karenanya akan memperoleh pahala. Kemudian pahala inilah yang akan dirasakan sebagai berkah dari barang atau jasa yang telah dikonsumsi, dan sebaliknya konsumen tidak akan mengonsumsi barang atau jasa yang haram karena akan mendatangkan kemudharatan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline