Lihat ke Halaman Asli

Imam Rofii

Aktivis dan Jurnalis

Memaknai Bakar Sate Qurban dalam Rasa Kebersamaan

Diperbarui: 13 Agustus 2019   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Hari Raya Qurban telah datang, selain shalat ied ada hal lain yang ditunggu umat muslim dunia. Yakni penyembelihan hewan qurban. Hari kemenangan, bagi yang mampu melaksanakan qurban. 

Persembahan kepada yang maha kuasa, inspirasi kisah Nabi Ibrahim Alaihissalam atas ketaatannya kepada Allah untuk melakukan pengorbanan. Menyembelih sang permata hati, anak semata wayang, Ismail Alaihissalam.

Tak hanya bagi yang berkesempatan melakukan penyembelihan pun bagi mereka yang diberi bagian daging kurban, menjadi bagian dari penerima, hari itu merupakan hari gembira dengan dibagikannya daging kurban secara cuma- cuma.

Berdasarkan kategorinya secara umum ada tiga kelompok penerima daging kurban. Seperti dikatakan Bincang Syar'ah. Com

Pertama, orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi disebutkan,
Rasulullah Saw." Ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."

Kedua, kerabat, teman dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhudisebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya.

"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."

Ketiga, orang fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut;

Dalam surah Alhajj ayat 28,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline