Kejahatan dan kebaikan tidak bisa dinafyikan adanya. Keduanya seperti berpasangan untuk keseimbangan. Kejahatan tidak akan hilang walau sudah ada "super hero" disetiap negara dibelahan dunia. Begitu juga dengan kebaikan tidak akan seratus persen tegak meski berjuta-juta orang jahat sudah masuk sel penjara. Hukum keseimbangan ini akan terus ada di dunia sampai dunia itu sendiri yang berakhir. Namun, hukum keseimbangan ini sangat bisa di minimalisir dan ditanggulangi meski tidak bisa dihapuskan. Dunia masih dikatan sehat jika hal-hal positif masih lebih banyak dari pada hal-hal negatif.
Seperti istilah kejahatan yang kita mengenalnya dengan "bullying". Sebenarnya adalah sebuah istilah baru untuk masa moderen namun didalamnya mengandung makna segala kejahatan-kejahatan yang sudah sejak dari dulu sekali terjadi, baik di Indonesia ataupun belahan bumi lainnya. Bullying adalah sebuah tindak kejahatan yang terjadi secara psikologi atau fisik dari seseorang yang merasa kuat atau superior kepada mereka yang dianggapnya lemah.
Fenomena bullying adalah sebuah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh dan sepele. Banyak dampak buruk yang terjadi oleh karena kejahatan bullying. Seperti mengutip Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak tahun 2021 sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah tersebut, paling banyak atau 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Bukan saja data dari KPAI tentang kasus kekerasan, ada juga data yang diambil dari KEMENPPPA tentang kekerasan yang di input sejak bulan Januari 2022 sampai saat ini bahwa ada 13.583 jumlah kasus. (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan) dari data diatas kita bisa menyadarinya betapa begitu memprihatinkannya keadaan yang tidak baik ini banyak terjadi. Tidak heran jika kasus bullying dianggap kasus serius ditengah-tengah masyarakat karena banyak yang berujung pada kematian. Maka siapapun kita harus berperan meminimalisir fenomena ini demi keberlangsungan hidup serta keseimbangan semesta dengan memperluas wawasan tentang bulyying dan menemukan cara-caranya untuk meminimalisir bullying ini. Salah satunya adalah menggunakan cara-cara penguatan nilai-nilai agama.
Pengertian Bullying
Kata Bullying berasal dari Bahasa Inggris yang didalam KBBI edisi ke-5 diartikan dengan perundungan atau mengganggu, mengusik terus menerus, dan menyusahkan. Sedangkan menurut beberapa para ahli tentang Bullying adalah sebagai berikut:
Barbara Coloraso: Bullying merupakan tindakan intimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah, dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menyakiti korbannya baik secara fisik ataupun emosional. (Barbara Coloroso, Stop Bullying (Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah Hingga SMU), (Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi, 2007)
Menurut American Psychiatric Association Bullying adalah perilaku yang dikarakteristikan dalam 3 kondisi:
- perilaku negatis yang bertujuan merusak dan membahayakan
- perilaku yang diulang selama jangka waktu tertentu
- adanya ketidakseimbangan kekuatan atau kekuasaan dari pihak-pihak yang terlibat
Bentuk-bentuk Bullying
Menurut Barbara Coloraso ada tiga bentuk Bullying:
- Verbal Bullying (Bullying secara lisan)
Kata-kata yang dijadikan alat untuk menyakiti, melukai, ,merusak, mengganggu orang lain. Terjadi baik orang dewasa ataupun anak-anak. Banyak sekali bentuk dari verbal bullying ini. Seperti, Memberi nama julukan, mengejek, meremehkan, kritikan yang kejam, fitnah secara personal, menghina ras, uacapan kasar, dan lain sebagainya.
- Physical Bullying (Bullying fisik)