Tema : Pernikahan
Judul : FENOMENA PERNIKAHAN USIA MUDA DI MASYARAKAT MADURA (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan)
Penulis : Titi Nur Indah Sari
Fakultas : Syariah dan Hukum
Universitas : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tahun : 2016
A. Pendahuluan
Pernikahan adalah salah satu perintah agama yang apabila seseorang telah mampu melaksanakannya maka dianjurkan baginya untuk segera melakukan pernikahan itu agar dapat mengurangi kemaksiatan dalam bentuk perzinaan dan penglihatan.
Menikah di usia muda menurut sebagian masyarakat di Madura merupakan
perbuatan yang biasa, bahkan sudah menjadi budaya baru yang harus dijaga dan dilestarikan, karena kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan dari nenek moyang yang diwarisi secara turun temurun. Di desa Serabi Barat sendiri, mayoritas para kiyai dan tokoh masyarakat membolehkan seseorang menikah pada usia muda dengan catatan sudah mencapai usia baligh meskipun usianya masih di bawah umur.
Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan apabila telah mencapai umur tertentu, sesuai dengan aturan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal umur laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Namun fakta yang terjadi dalam masyarakat muslim Madura yaitu adanya pernikahan dibawah umur yang belum dewasa dan belum matang persiapannya karena latar belakang tertentu, antara lain apabila segera dinikahkan, orang tua dapat lepas dari tanggungan. Terkadang orang tua memiliki pilihan sendiri dimana pilihan orang tua dinilai pantas dan layak untuk dinikahkan dengan anaknya. Meskipun tanpa sepengetahuan anaknya, para orang tua menetapkan calon untuk anaknya berdasarkan hubungan kekeluargaan, hubungan emosional, ataupun usaha bersama menjadi kelayakan dalam pernikahan, bukan batasan untuk melakukan pernikahan.
Dari beberapa faktor di atas maka terbentuklah mindset tentang pernikahan di bawah umur itu dipandang sebagai hal yang wajar di kalangan masyarakat muslim Madura. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis skripsi ini tertarik untuk meneliti skripsi dengan judul "FENOMENA PERNIKAHAN USIA MUDA DI MASYARAKAT MADURA (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan)".
B. Alasan Memilih Judul Skripsi Ini
Saya memilih skripsi ini karena merasa tertarik tentang pernikahan muda yang kerap kali terjadi dikalangan masyarakat muslim Madura khususnya di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang mungkin saja ini minim terjadi di daerah lain. Dan saya ingin mengetahui apa yang menjadikan alasan masyarakat di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ini tidak menghapus kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang no.16 tahun 2019 ini. Dan saya juga ingin mengetahui bagaimana Dampak Pernikahan Usia Muda yang dirasakan Masyarakat Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ini.
C. Pembahasan Hasil Review
Penulis ini cukup kesulitan dalam mendapatkan data mengenai jumlah pernikahan muda yang telah terjadi, karena berdasarkan ungkapan dari pihak KUA Kecamatan Modung, selama dia menjabat blom pernah ia mencatat terjadi pernikahan muda dibawah usia 16 tahun. Namun berdasarkan wawancara yang telah di lakukan oleh penulis menunjukkan bahwa di lingkungan masyarakat banyak pasangan yang melakukan pernikahan usia muda khususnya di kampung Satrean dan Jentor, baik itu yang usia pernikahannya sudah lama ataupun dengan pasangan
yang usia pernikahannya masih baru.
Terdapat dua cara yang ditemui oleh penulis saat di lapangan mengenai cara pernikahan, yaitu pertama, pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin
dihadapan kiyai, yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan, dihadiri banyak
undangan, didaftarkan melalui modin desa, membayar sejumlah uang ke kantor
klebun, menyerahkan syarat-syarat pernikahan, namun mereka tidak pernah
menerima buku nikah karena tidak di daftarkan ke KUA. Pernikahan seperti ini
banyak terjadi dikalangan perawan (praben) dan perjaka (lanceng) ataupun duda dengan janda (randeh) yang menikah lagi. Kedua, pernikahan yang dilakukan dihadapan kiyai, yang mana memenuhi rukun dan syarat pernikahan, pernikahan
ini hanya dihadiri oleh keluarga terdekat saja, tidak di daftarkan ke modin desa. Biasanya pernikahan macam ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan finansial yang pas-pasan dan orang yang melakukan poligami tanpa
persetujuan dari isteri pertama.