Lihat ke Halaman Asli

ro fal

Mahasiswa

Tinjauan-tinjauan perkawinan

Diperbarui: 21 Maret 2023   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian hukum perdata Islam 

Hukum perdata Islam dalam fikih Islam dikenal dengan istilah fikih mu'amalah, yaitu peraturan-peraturan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar individu. Secara istilah, Hukum Perdata Islam adalah sepotongan dari hukum Islam yang sudah berlaku dengan yuridis formal atau dengan kata lain menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia. Hukum perdata Islam pada umumnya diartikan sebagai norma hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga muslim seperti hukum perkawinan, talak, waris, wasiat dan hadiah pada saat yang sama, dalam arti khusus, hukum perdata Islam dimaknai sebagai hukum sebagai standar yang mengatur hal-hal yang ada dalam kaitannya dengan hukum ekonomi Islam, seperti hak jual beli, hutang tuntutan, sewa, syirkah/serikat, mudharabah, upah, muzara'ah, Mukhabarah dll. 

Dalam hukum perdata diatur dalam hubungan kekerabatan, yaitu perkawinan dan hubungan di lapangan kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak anak, perwalian dan Dewan Pengawas. Hukum perdata disebut juga hukum perdata secara materi privat, tetapi karena kata perdata lebih sering digunakan sebagai nama kebalikan dari militer, karena privasi semua materi lebih bersifat umum dan lebih baik, menggunakan istilah hukum perdata.

2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI.

Banyak para pakar-pakar hukum yang berpendapat apa saja prinsip-prinsip perkawinan berdasarkan pandangan mereka masing-masing. Menurut pandangan M. Yahya Harahap beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU. Perkawinan adalah:

(1) Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini. 

(2) Sesuai dengan tuntutan Zaman.

(3) Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal. 

(4) Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. 

(5) Undangundang perkawinan menganut asas-asas monogami akan tetapi terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan. 

(6) Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline