Lihat ke Halaman Asli

Choirul Huda

TERVERIFIKASI

Kompasianer sejak 2010

Mengapa Pecandu Narkoba Harus Lapor?

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sejak awal tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan program 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Termasuk saya yang turut serta mengikuti program menulis 10 ribu halaman dari BNN. Sejauh ini, tanggapan yang saya terima saat melakukan share postingan di Kompasiana lumayan mendapat reaksi positif. Baik melalui artikel itu sendiri, facebook, atau twitter.

Hanya, harus diakui hingga kini masih ada yang mengganjal di pikiran saya. Khususnya mengenai program BNN yang menegaskan, pengguna narkoba harus lapor? Nah lho. Pikiran liar saya sempat terusik. Apakah benar, ada seorang pecandu yang benar-benar sudah melaporkan diri ke BNN untuk melepas ketergantungan dari narkoba. Atau, jangan-jangan ini hanya slogan semata dari BNN.

Sebab, jujur saja saya sendiri belum pernah mendengar atau membaca berita ada seorang pecandu yang melaporkan dirinya ke BNN atau pihak berwenang seperti Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, setelah beberapa kali mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan BNN, baik itu di markasnya di Cawang atau acara lainnya. Saya akhirnya ngeh.

Terutama setelah mendengar penjelasan dari kawan Kompasianer yang pernah menjabat sebagai Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Thamrin Dahlan. Dari beliau, selain dikenalkan dengan beberapa pejabat penting di BNN seperti Direktur Diseminasi Informasi Drs Gun Gun Siswadi, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Budyo Prasetyo, hingga Kepala BNN Dr Anang Iskandar.

Saya juga diberi penjelasan panjang lebar mengapa pecandu narkoba harus melaporkan dirinya. Tidak sekadar hanya slogan semata. Melainkan karena sudah terbukti banyak pengguna narkoba yang hingga kelas pecandu melaporkan dirinya ke BNN. Baik itu kalangan umum, pelajar, mahasiswa, pejabat, hingga publik figur seperti selebriti.

Namun, ya itu, tentu saja mereka tidak ingin ada yang mengetahuinya. Khususnya selebriti yang enggan jati dirinya diketahui khalayak ramai akibat pernah mengkonsumsi narkoba hingga menjatuhkan pamornya. Selain itu, ada kode etik tertentu dari BNN untuk tidak memberi informasi terhadap si pelapor mengenai identitas dirinya.

Seperti  yang pernah saya singgung melalui tulisan sebelumnya, Alasan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba, bahwa pelapor yang ingin sembuh dan direhabilitasi itu tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Sekali lagi, tidak dikenakan biaya sepeser pun, alias Gratis! Ini seperti yang ditekankan Budyo mengenai program rehabilitasi tersebut.

Menurut polisi aktif yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) menegaskan, bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor bila dirinya sendiri atau keluarga serta orang terdekat menjadi pecandu dan ingin berhenti. Sebab, itu lebih baik ketimbang tidak melapor hingga si pengguna akan semakin ketagihan yang membuat kehidupannya terganggu. Itu diungkapkan beliau kepada saya dan Pak Thamrin saat berdiskusi selama dua jam di kantornya, Kamis (20/3).

"Intinya, jika ada orang yang kecanduan narkoba, baik orang itu sendiri maupun pihak terdekat. Dalam hal ini orangtua, keluarga, teman, dan sebagainya wajib melaporkan untuk ditindak lanjuti apakah harus direhabilitasi atau tidak. Jangan malah didiamkan, yang ada nanti malah overdosis dan membuat kita berdosa. Tenang saja, jika sudah direhabilitasi itu negara yang tanggung, dalam hal ini kami (pihak BNN) yang akan memfasilitasinya," kata Budyo.

*     *     *

Kemudian, pria yang dipundaknya terpasang lambang satu bintang itu menjelaskan beberapa alasan pecandu narkoba harus lapor ke IPWL yang kebetulan pembicaraannya saya rekam. Berikut di antaranya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline