Menurut hitungan sementara versi KPU, ternyata Gerindra urutan nomor 4 setelah PDIP, Golkar, dan Demokrat dengan perolehan suara bertaut tipis dengan Demokrat. Dalam hitungan quick count menempatkan Gerindra pada posisi 3, tetapi menurut hitungan real count sementara KPU, Gerindra ada pada posisi 4.
Jika memang benar berita tersebut, maka walau perbedaan suara antara Demokrat dengan Gerindra tidaklah signifikan, tetapi secara psikologis akan mempengaruhi peta koalisi Gerindra dengan partai-partai lain yang saat ini ramai dibicarakan jika Gerindra ada di posisi 4 perolehan suara.
Saat ini seluruh partai, kecuali PDIP dan Nasdem, sepertinya menanti keputusan KPU mengumumkan hasil real count perolehan suara pileg 9 April kemarin sebelum memutuskan akan apakah akan melakukan koalisi atau akan berkoalisi dengan siapa, tetapi sudah terbaca bahwa PKB dan PPP akan merapat kepada PDIP dan Nasdem.
Kemudian apakah benar Golkar dan Gerindra akan berkoalisi, hal ini masih menjadi tanda tanya karena belum ada kejelasan jika benar kedua partai akan berkoalisi, maka siapa yang akan menjadi capres dan cawapres. Tersisa adalah Demokrat, PAN, PKS dan Hanura.
Tetapi menjadi tanya besar saat ini adalah, apakah KPU hingga batas tenggat waktu pukul 24.00 malam ini akan siap untuk mengumumkan hasil real count pileg 9 April kemarin? Banyak pihak yang menyangsikan KPU sanggup menyelesaikan tepat tenggat waktu tersebut.
Banyak perkiraan yang menyatakan bahwa KPU akan meminta kepada Presiden untuk memperpanjang batas waktu pengumuman hasil pileg ini dengan mengeluarkan Perpu, karena menurut Yusril Ihza Mahendra, jika KPU hingga tenggat waktu tidak dapat menyelesaikan perhitungan tersebut, hasil pileg dapat dinyatakan batal demi hukum karena KPU melanggar Undang-Undang.
Semakin seru saja drama politik di negeri ini, dari kemungkinan Gerindra turun menjadi nomor 4 atas perolehan suara pileg, kemungkinan KPU tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara pileg nasional hingga tengah malam ini, bahkan kemungkinan hasil pileg yang dibatalkan demi hukum krn kelalaian KPU.
Jika benar hasil pemilu legislatif ini dibatalkan demi hukum, apakah artinya akan ada lagi pemilihan ulang di seluruh daerah? Jika seperti itu, lalu kira-kira siapa nanti partai pemenang di urutan 1, 2, 3, 4, dan seterusnya. Sepertinya seru juga jika benar terjadi dan semakin memperjelas bahwa demokrasi di Indonesia hanya memang main-main saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H