Palangka Raya - Dalam rangka menjaga nilai dan kualitas benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya, jajaran Rupbasan Kelas I Palangka Raya laksanakan pemeliharaan rutin, Senin (04/11/2024)
Pemeliharaan basan baran ini merupakan suatu kegiatan untuk memastikan seluruh basan baran yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya terjaga nilai dan kualitasnya, sesuai yang tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024, bahwasannya Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik Basan dan Baran secara rutin dan berkala, serta dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Adapun pemeliharaan yang dilakukan pada pagi ini meliputi pemeliharaan terhadap kendaraan bermotor, serta pemeliharaan terhadap basan baran berupa Bahan Bakar dan lainnya dengan tetap mejaga kebersihan serta kerapian seluruh Gudang Basan Baran.
"jika terinidikasi ada penyelewengan wewenang dari petugas kami silahkan hubungi kami lewat layanan pengaduan kami di media sosial dan situs website kami", tutupnya.
.
(Kontributor Humas Rupbasan)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI