Sebelum kita membahas jenis leasing beserta kekurangannya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian dari leasing dan bagaimana cara kerjanya.
Leasing merupakan lembaga pembiayaan yang berada dalam bidang sewa guna usaha bagi suatu perusahaan maupun individu, akan tetapi perusahaan leasing ini lebih cenderung digunakan oleh perusahaan besar. Lalu bagaimana cara kerja leasing bagi suatu badan usaha? Perusahaan leasing biasanya akan mencari tau terlebih dahulu bagaimana keadaan ekonomi suatu nasabah untuk mengetahui apakah bisa suatu nasabah tersebut dapat membayar biaya angsuran, lalu leasing akan menawarkan pada nasabah aset yang ingin di beli dengan membuat kontrak jangka panjang, kontrak tersebut berisi kesepakatan dalam besar skala pembayaran dan jangka waktu pembayaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan nasabah.
Di bawah ini adalah jenis-jenis dari perusahaan leasing:
1. Operating lease (Sewa Operasional)
Operating Lease adalah metode yang sering kita dijumpai pada perusahaan leasing. yaitu perusahaan akan menyediakan aset kepada penyewa dengan cara perusahaan (lessor) akan membeli aset dari pemasok (supplier) dan menyewakannya kepada penyewa (lessee), dengan cara ini perusahaan leasing akan memperoleh keuntungan dari biaya angsuran dan total bunga yang dibayarkan oleh penyewa.
2. Sales Type Lease (Sewa Jenis Penjualan)
Sales Type Lease merupakan salah satu bentuk pembiayaan dimana perusahaan menjual produknya sendiri melalui mekanisme leasing. Dalam hal ini perusahaan menerima hasil dari harga jual aset di tambah bunga yang dibayarkan oleh penyewa.
3. Cross Border Lease (Sewa Lintas Batas)
Cross Border Lease adalah betuk sewa yang melibatkan pemberi pinjaman (lessor) dan penyewa (lessee) yang berasal dari berbagai negara, metode leasing ini biasa digunakan ketika negara membeli suatu aset dari negara lain seperti: keperluan militer negara.
4. Leverage Lease (Sewa Berdaya Ungkit)
Leverage Lease adalah jenis sewa yang melibatkan pihak ketiga, pemberi pinjaman (lessor) akan bekerja sama dengan pemasok (supplier) untuk membiayai pembelian keperluan modal. Dalam segi ini, pihak penyewa akan berinteraksi dengan dua pihak yaitu pihak lessor dan pihak supplier.