Lihat ke Halaman Asli

rodhy zein

MAHASISWA

Sekda DKI Bahas Gaji PJLP Yang Belum Sesuai UMP 2023

Diperbarui: 13 Mei 2023   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus mengatakan akan membahas perihal gaji Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum juga naik menjadi Rp4,9 juta sesuai dengan upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut merespons curahan PJLP DKI yang masih diberikan gaji sebesar Rp4,6 juta atau masih pada UMP 2022. Artinya, selisih gaji PJLP yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp300 ribuan. Ia mengatakan jumlah PJLP di DKI sangat banyak yaitu mencapai 132.000 orang. Pembayaran gaji PJLP juga menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.

ditulis oleh : Erlangga Wahyu S




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline