Bacharuddin Jusuf Habibie, lebih dikenal sebagai BJ Habibie, adalah Presiden ketiga Indonesia yang menjabat dari Mei 1998 hingga Oktober 1999. Ia memainkan peran kunci dalam sejarah Indonesia modern dan dikenal sebagai "Bapak Demokrasi" karena komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. BJ Habibie lahir pada 25 Juni 1936 di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dan memiliki latar belakang keluarga yang solid. Ia menempuh pendidikan di Jerman, meraih gelar sarjana teknik mesin, dan kemudian mendapatkan gelar Doktor Ingenieur (Doktor Teknik) dengan indeks prestasi summa cumlaude.
Sebelum menjadi Presiden, BJ Habibie memiliki karier yang solid di bidang teknologi, terutama dalam desain dan konstruksi pesawat terbang. Ia juga pernah menjadi Wakil Presiden RI ke-7. Setelah Soeharto lengser pada tahun 1998, BJ Habibie menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia dan melakukan berbagai reformasi penting, termasuk memberikan kebebasan pers dan memulai desentralisasi pemerintahan. Reformasi tersebut menjadi fondasi penting bagi demokrasi di Indonesia.
BJ Habibie dikenang sebagai salah satu putra terbaik bangsa yang mengabdikan hidupnya untuk kemajuan Indonesia, baik dalam bidang teknologi maupun politik. Ia meninggal dunia pada 11 September 2019 dan dimakamkan di samping makam istrinya, Hasri Ainun Besari di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada 12 September 2019. BJ Habibie meninggalkan warisan yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia, terutama dalam upayanya memulihkan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Program BJ Habibie Dalam Mengawal Reformasi di Indonesia
Program BJ Habibie dalam mengawal reformasi di Indonesia pada masa pemerintahannya (1998-1999) melibatkan beberapa kebijakan yang signifikan. Beberapa kebijakan tersebut di Bidang Ekonomi, Politik, dan Hukum.
A. Kebijakan Ekonomi
Usaha-usaha di bidang ekonomi antara lain misalnya: konsolidasi bank dan penurunan inflasi, rekonstruksi dalam perekonomian nasional, likuidasi bank-bank yang sakit, pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga di bawah 10.000 rupiah. BJ Habibie mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli atau Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pradono et al., 2018). Isu penting pemerintahan Habibie di bidang perbankan adalah pembekuan bank-bank bermasalah. Kebijakan ekonomi BJ Habibie berujung pada kebijakan pembekuan bank ketika banyak bank yang buka pada saat itu tetapi tidak beroperasi karena kekurangan nasabah. Selain itu, terdapat beberapa bank yang kurang handal dan dapat merugikan nasabah. Dari permasalahan tersebutlah lahir kebijakan ekonomi Habibie (Afiyah, 2021; Devina, 2022).
Kontribusi pemerintahan Habibie adalah meningkatkan kekuatan Bank Indonesia. Di tahun 1998, Habibie merestrukturisasi sektor perbankan yang ada di Indonesia dan memutuskan bahwa Bank Indonesia (BI) harus dipisahkan dari pemerintah agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh politik. Penghapusan Bank Indonesia dari pemerintah diatur dalam UU No. 23. Tahun 1999. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia dengan tujuan mampu bertahan dari krisis mata uang yang melanda Indonesia pada tahun 1998, menaikkan suku bunga sebesar 70% dan menerbitkan obligasi sebanyak Rp 650 triliun untuk menyelamatkan perbankan (Afiyah, 2021; Utami, 2022).
B. Kebijakan Politik
Berikut kebijakan habibie dalam bidang politik: Pemulihan legitimasi politik, kebebasan pers, memberikan kesempatan berupa jejak pendapat terkait persengketaan wilayah Timor-Timur, pemisahan TNI dan Polri, Pelaksanaan Pemilu 1999, dan Proses Amandemen Pertama UUD 1945.