Lihat ke Halaman Asli

Rochma Ummu Satirah

Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar, Bikin Ambyar!

Diperbarui: 12 Agustus 2024   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar, Bikin Ambyar!


Oleh. Rochma Ummu Satirah

Rakyat dibuat geger dengan pemerintah. Bagaimana tidak, Presiden jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam PP ini, dalam pasal 103 ayat (3) yang mengatur mengenai pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Bab ini menyangkut mengenai aspek deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Alat Kontrasepsi dan Pelajar, Untuk Apa?

Maksud pemerintah memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar demi alasan kesehatan reproduksi seakan tak masuk logika. Bagaimana bisa alat kontrasepsi yang identik dengan hubungan suami istri diberikan kepada pelajar yang notabene berstatus belum menikah?

Justru dengan hadirnya aturan ini malah akan membuka lebar kran seks bebas. Pelajar yang sudah banyak terpapar seks bebas akan semakin berani karena merasa lebih aman dengan penggunaan alat ini. Sedangkan pelajar yang masih malu-malu pun juga akan semakin berani karena merasa ada legalisasi.

Secara tidak langsung, pemerintah membuka bebas peluang atau bahkan memfasilitasi seks  bebas yang notabene menjadi hal yang dilarang dalam agama. Seks bebas tak hanya membuka pintu adanya aneka ragam penyakit seksual, tapi juga mendatangkan murka Allah karena melanggar perintah Allah.

Hal ini juga sejalan dengan kebebasan dalam berperilaku. Pemerintah seakan juga mengamini perilaku seks bebas yang saat ini banyak dijalankan oleh sebagian masyarakat. Merasa bahwa dengan adanya pengaman, sah-sah saja untuk seks bebas. Aturan negara yang justru melegalkan aksinya, membuat siapa saja menjadi lebih leluasa dalam hal ini.

Peran Negara Menjaga Rakyatnya

Seks bebas dalam konteks aturan Islam adalah zina. Zina menjadi perbuatan yang dilarang. Hal ini disebutkan di dalam surat Al-Isra' ayat 2 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline