Lihat ke Halaman Asli

Rochma Ummu Satirah

Freelance Translator, Freelance Copywriter, Editor

Jaminan Keselamatan Transportasi dalam Islam

Diperbarui: 15 Mei 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jaminan Keselamatan Transportasi dalam Islam

Oleh. Rochma Ummu Satirah

Publik kembali digemparkan dengan berita kecelakaan bus pariwisata yang membawa puluhan pelajar SMK untuk melakukan study tour. Kecelakaan ini menelan sejumlah korban meninggal serta luka-luka. Jaminan keselamatan transportasi pun kembali dipertanyakan di negeri ini.

Kecelakaan Transportasi  

Kecelakaan bus Trans Putra Fajar terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024. Bus ini membawa pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Kepala bagian Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aznal, mengatakan bahwa ada dugaan bahwa kecelakaan ini terjadi karena rem blong. Bahkan, bus tersebut disinyalir tidak memiliki izin angkutan. Hal ini didapat dari hasil pengecekan aplikasi Mitra darat yang mengungkap bahwa status lulus uji berkala bus tersebut telah kadaluarsa pada Desember tahun lalu.

Tentu kecelakaan ini menorehkan luka dalam terutama kepada orang tua korban. Mereka yang melepas anaknya untuk bepergian guna perpisahan sekolah, ternyata menyebabkan hilangnya nyawa mereka.

Sejatinya, kecelakaan transportasi ini masih seringkali kita jumpai, baik itu transportasi darat, laut, dan udara. Secara nyata, rakyat butuh adanya jaminan keselamatan saat menggunakan moda transportasi apa pun di negeri ini. Berbagai langkah dan usaha yang telah diambil oleh pemerintah seakan belum mampu untuk menuntaskan persoalan ini. Terbukti dengan berulangnya kasus yang sama.

Penyebab Masalah Keselamatan Transportasi

Mencoba menelusuri penyebab dari masih berulangnya kecelakaan transportasi, kita akan menemukan beberapa penyebabnya. Dari kasus bus Trans Putra Fajar ini, penyebabnya adalah aspek kelayakan kendaraan yang luput dari pengawasan.

Memang, negara sudah memberikan himbauan kepada perusahaan otobus atau PO untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi armadanya. Tak hanya itu, harus ada pendaftaran izin angkutan secara rutin. Faktanya, ini pun juga tak  dilakukan oleh semua perusahaan otobus.

Tingginya biaya pengurusan izin serta rumitnya birokrasi bisa menjadi alasan kenapa tidak semua perusahaan melakukan hal ini. Atau pun keterbatasan modal yang membuat mereka tidak mampu untuk memenuhi segala macam persyaratan layak jalan. Di sisi masyarakat, mahal biaya transportasi membuat masyarakat harus memilih harga yang murah. Walaupun ternyata abai dalam aspek keselamatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline