Lihat ke Halaman Asli

Rochmat Solehudin

Mahasiswa Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Muhadjir Effendy: Kenapa Tidak?

Diperbarui: 4 Juli 2024   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : id.pinterest.com/pin/435793701427563676/

Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan tinggi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, baru-baru ini menggegerkan publik yang menyatakan dukungannya terhadap penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) oleh mahasiswa untuk membiayai pendidikan mereka. Menurut Muhadjir, langkah ini diambil sebagai solusi inovatif untuk mengatasi kendala finansial yang sering dihadapi mahasiswa.

"Kami memahami bahwa tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai pendidikan mereka, asal itu legal, dapat di pertanggungjawabkan, transparan dan tidak merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" ujar Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.. "Dengan memanfaatkan pinjol, mahasiswa dapat memperoleh dana pendidikan yang mereka butuhkan dengan lebih cepat dan mudah."

Muhadjir menekankan pentingnya memilih platform pinjol yang terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko penipuan dan bunga yang tidak wajar. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk membaca dan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum mengambil pinjaman.

Namun, tidak semua pihak setuju. Beberapa pengamat pendidikan mengkhawatirkan potensi peningkatan beban hutang di kalangan mahasiswa. Pemerintah seharusnya fokus pada pembuatan kebijakan yang dapat menurunkan dan memudahkan biaya pendidikan. Contohnya adalah dengan menyediakan bantuan dan kesempatan yang dapat mengurangi beban biaya, seperti memberikan beasiswa kepada mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Student loans di negara-negara lain telah dikembangkan sebagai solusi untuk isu ini, namun periode pengembalian dana tersebut seringkali cukup lama, terkadang hingga 10 tahun. Ini berarti bahwa mahasiswa mungkin perlu mengalokasikan sebagian dari pendapatan mereka untuk membayar kembali pinjaman tersebut selama satu dekade setelah mereka memasuki dunia kerja. Kondisi ini dapat menimbulkan pertimbangan finansial jangka panjang bagi para lulusan, karena mereka harus menyeimbangkan antara biaya hidup, investasi masa depan, dan kewajiban pembayaran pinjaman pendidikan mereka.

Dalam konteks kebijakan student loans yang memiliki tenor pengembalian yang panjang, seperti yang sering terjadi di luar negeri, terdapat relevansi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia. Pasal dalam UU ini yang memperbolehkan perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan berpotensi profit, termasuk menetapkan uang kuliah tanpa batas, mungkin perlu ditinjau ulang.

Pertimbangan untuk peninjauan tersebut termasuk dampak jangka panjang dari beban finansial yang ditanggung oleh mahasiswa akibat biaya pendidikan yang tinggi. Jika perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menetapkan biaya kuliah yang tinggi, ini bisa meningkatkan ketergantungan pada student loans, yang pada gilirannya dapat membebani lulusan dengan hutang jangka panjang.

Peninjauan UU ini bisa menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap terjangkau dan tidak membebani mahasiswa dengan hutang yang harus dibayar selama bertahun-tahun setelah lulus. Hal ini juga sejalan dengan tujuan awal UU tersebut untuk menciptakan pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat, serta mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan.

Dengan demikian, peninjauan UU Nomor 12 Tahun 2012 bisa menjadi bagian dari solusi yang lebih luas untuk mengatasi masalah biaya pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus meminimalkan risiko finansial jangka panjang bagi mahasiswa dan lulusan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline