Tak lama lagi umat Islam seluruh dunia akan melaksanakan rukun Islam yang ke-5 yaitu ibadah Haji ke Baitullah. Mereka datang dengan latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari bangsa, suku, budaya, tingkat ekonomi, taraf pendidikan serta usia yang berbeda-beda.
Di tahun ini, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 memberi batasan umur paling tinggi 65 tahun, terhitung per tanggal 8 Juli 2022.
Dari aturan tersebut sebagian calon jama'ah haji, memutuskan untuk beralih ke Umrah. Sebagian masyarakat kita meyakini bahwa umrah merupakan haji kecil. Sebab didalam umrah terdapat ritual seperti yang dilakukan pada pelaksanaan ibadah haji, yaitu ihram, thowaf, sa'i dan cukur. Sedangkan haji, ada satu rukun yang tidak ada di umrah, yakni wukuf.
Umrah adalah berziarah atau berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan thowaf, sa'i dan tahallul (mencukur rambut) demi mengharapkan ridha Allah SWT. Rangkaian pelaksanaan ibadah umrah biasa disebut dengan istilah IHTHOSAKUR (Ihram, Thowaf, Sa'i dan Cukur). Rukun ini harus dilaksanakan secara tertib (berututan).
Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah umrah pada waktu serta cara tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki adalah 2 lembar kain yang tidak berjahit.
Satu kain bagian bawah untuk menutup aurat, dan satu kain lagi diselendangkan. Sedangkan pakaian ihram wanita, sebagaimana yang dipakai pada saat sholat. Menutup semua badan, kecuali muka dan telapak tangan. Ada beberapa larangan saat ihram.
Khusus laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, dan sepatu yang menutupi tumit. Sedangkan khusus wanita dilarang menutup muka dan memakai kaos tangan.
Adapun larangan umum bagi laki-laki dan perempuan diantaranya, dilarang memakai wangi-wangian pada badan dan pakaian kecuali yang sudah dipakai sebelum ambil miqat/niat, dilarang memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut, dilarang memburu dan atau membunuh binatang, dilarang merusak atau mencabut pepohonan yang ada di tanah haram, dilarang menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi/dinikahkan, dilarang bercumbu atau bersetubuh, serta dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
Jika melakukan pelanggaran selama berihram maka harus membayar dam/denda. Dam disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari berpuasa, membayar fidiyah, menyembelih kambing, sapi atau unta di tanah haram.
Thowaf adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Diawali dengan melihat lampu hijau di sebelah kanan atas yang sudah di setting lurus dengan Hajar Aswad.
Pada saat mulai thowaf sunah mencium Hajar Aswat, tapi jika tidak memungkinkan maka cukup melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad kemudian mengecupnya, sambil membaca Bismillahi Wallahu Akbar. Selama thowaf, Ka'bah harus selalu berada di sebelah kiri badan.