Lihat ke Halaman Asli

ROCHENDRY

Pendamping Desa

Tahapan Dan Langkah Strategis Setelah Terbitnya SK Kontrak Pendamping Desa 2025

Diperbarui: 16 Januari 2025   22:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Pendamping Desa

Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pendamping desa yang telah menunggu kejelasan mengenai status mereka. Dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) kontrak Pendamping Desa tahun 2025, ini menandakan bahwa pemerintah telah menetapkan kelanjutan kontrak kerja bagi para pendamping desa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan program prioritas di tingkat desa, seperti pengelolaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. SK kontrak ini biasanya juga mencakup perpanjangan tugas, tanggung jawab, serta pedoman kerja yang harus dijalankan para pendamping desa selama masa kontrak.

Setelah keluarnya SK kontrak Pendamping Desa tahun 2025, proses ke depan biasanya mencakup beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pendamping desa dan pihak terkait. Berikut adalah tahapan umum yang sering dilakukan:

1. Distribusi SK kepada Pendamping Desa

SK kontrak yang telah diterbitkan akan didistribusikan kepada para pendamping desa melalui saluran resmi, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Koordinator di tingkat kabupaten.

Pendamping desa akan diminta untuk menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen terhadap tugas yang diamanahkan.

2. Pemetaan Tugas dan Wilayah Kerja

Pendamping desa akan mendapatkan informasi resmi terkait wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab mereka.

Jika ada perubahan wilayah, penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan pembangunan desa dan kapasitas pendamping.

3. Orientasi dan Pelatihan (Jika Ada)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline