Lihat ke Halaman Asli

Sesungguhnya Allah Bersama dengan Orang-orang yang Menjaga Kesepakatan Berbisnis dan Memberi Berkah Usahanya

Diperbarui: 18 Maret 2019   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

 Apa sih itu modal? Pengertian dari modal adalah faktor produksi yang ketiga. Ia adalah kekayaan yang di pakai untuk menghasilkan kekayaan lagi. Dia adalah "alat produksi yang di produksi" atau dengan kata lain "alat produksi buatan manusia. Modal meliputi semua barang yang di produksi tidak untuk konsumsi, melainkan untuk produksi lebih lanjut. Mesin, peralatan, alat-alat pengangkutan, proyek irigasi seperti kanal dan dam, persedian barang mentah, uang tunai yang di tanamkan perusahaan, dan sebagainnya, semua itu adalah contoh-contoh modal. Jadi, modal adalah kekayaan yang di dapatkan oleh manusia melalui tenanganya sendiri dan kemudian menggunakannya untuk menghasilkan kekayaan lebih lanjut. (chaundhry,2012:201)

Modal dalam perspektif islam hendaknya di gunakan untuk kegiatan produksi yang di anjurkan oleh syari'at yang bebas dari unsur riba. Manusia hendaknya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan dunia, melainkan juga mengelola modal akhirat. Yang di maksud modal akhirat adalah modal yang di kelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitar. Rasulullah melarang iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modalnya) di pergunakan dalam kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya. Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu maslahah dalam kerjasama yang di lakukan.

Islam mengharamkan penimbunan modal

Modal tidak boleh dipinjam dan meminjamkan dengan cara riba

Modal harus dengan cara yang sama dengan mendapatkan hak milik (dengan cara yang halal misalnya, lihat )

Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan (85 gram emas, pen)

Modal tidak boleh digunakan untuk memproduksi dengan cara boros

Pembayaran gaji buruh/pekerja harus sesuai dengan ketentuan gajih dalam Islam.

 : : " : "

 

Artinya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline