Lihat ke Halaman Asli

Lolosnya PBB atas Putusan Bawaslu

Diperbarui: 6 April 2018   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lolosnya PBB Atas Putusan Bawaslu

Pada partai politik PBB ( Partai Bulan Bintang)  yang  hendak  mengikuti pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang mana dalam hal ini terjadi ketidak singkronan antara PBB dan Pemilu, sehingga KPU mengeluarkan putusan yang isinya PBB tidak menjadi peserta Pemilu dengan alasan  karena PBB tidak lulus atau bisa di katakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi KPU.

Dalam putusan Nomor Register No: 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018, yang mana dalam hal ini KPU mengajukan permasalahan terhadab PBB mengenai verivikasi partai politik pemilu 2019. Yang di SK Nomor: 58/PL.01.1.kpt/03/KPU/II/2008. Partai PBB yang sempat mengalami kerancauan dengan KPU. Dalam putusan itu KPU di perintahkan agar agar membatalkan SK pemilu Nomor: 58/PL.01.1.kpt/03/KPU/II/2008. Tentang penetapan parpol dan pemilu 2019, sebab KPU mengatakan bahwa PBB tidak memnuhi syarat sebagai peserta pemilu, dengan alasan tidak memnuhi syarat verifikasi.

Berdasarkan alasan-alasan permohonan dari pemohon  yang ada di putusan Nomor Register No: 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018  dari angka 1-27 dan berdasarkan bukti-bukti yang di ajukan oleh pemohon, yaitu dari bukti P-1 sampai dengan P-14c, serta berdasarkan bukti-bukti yang lain maka dalam dalam hal ini BAWASLU Republik Indonesia menjatuhkan putusan sebagai beerikut:

  • Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya
  • Memerintahkan komisi pemilihan umum RI untuk
  • Membatalkan Berita Acara Rekapitulasidan Verifikasi Kepengurusan, keterakilan perempuan dan lain-lainnya
  • Membatalkan keputusan komisi pemilihan umum Republik Indonesia tgl 17 Februari 2018 Nomor: 58/PL.01.1-kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 17 februari 2018 pada lampiran model BA.TAP.KPU-PARPOL terbatas hanya mengenai partai bulan bintang dalam daftar partai politik yang di nyatakan tidak memenuhi persyaratn pemilihan umum tahun 2019.
  •  Membatalkan keputusan komisi pemilihan umum Republik Indonesia tgl 17 Februari 2018 Nomor: 58/PL.01.1-kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019, pada diktum kedua yang menmenetapkan PBB tidak memnuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perewakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakytat Indonesia
  • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
  • Atas bukti-bukti itulah Partai Bualan  Bintang lolos sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan Partai Bulan Bintang di nyatakan sah menjadi salah satu Partai Politik yang masuk pada Pemilu 2019 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline