Lihat ke Halaman Asli

Robi WiliamSupendi

buruh harian lepas

Pesan Sinta Nuriyah Wahid Soal Ijtima Ulama

Diperbarui: 3 Mei 2019   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Ijtima Ulama kembali digelar. Setelah dua kali dilakukan pada tahun lalu, sekarang Ijtima Ulama jilid III diusung dengan tema kecurangan Pemilu.

Banyak pihak yang tidak paham dengan maksud dan tujuan pertemuan ulama tersebut. Pun dengan motif yang melatarbelakanginya, kecuali karena Prabowo kelihatannya akan kalah lagi.

Salah satu tokoh yang tidak tahu dengan agenda tersebut adalah istri mantan Presiden RI, Sinta Nuriyah Wahid. Istri Gus Dur ini tidak tahu-menahu soal helatan yang merupakan pernyataan sikap ulama pegiat aksi 212, terhadap dugaan adanya kecurangan pada Pemilu 2019.

Meski demikian, Sinta menyampaikan sejumlah pesan untuk para ulama yang menyelenggarakan Ijtimak Ulama III. Sinta meminta hasil Ijtima Ulama III tidak terlepas dari empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Beberapa pilar tersebut merupakan penopang "rumah bersama" yang akan kita bangun bernama Indonesia ini. Jadi kalau memutus segala sesuatu yang empat ini jangan ditinggal. Itulah pegangannya.

Ijtima Ulama sendiri merupakan agenda terselubung dari kubu Prabowo-Sandi untuk menjatuhkan pasangan Jokowi-Maruf Amin. Mereka ingin pasangan 01 tersebut didiskualifikasi dari ajang Pemilu 2019 dengan dalih kecurangan yang tersetruktur, sistematis dan masif.

Meskipun sayangnya, mereka tak memiliki bukti yang valid dan cukup untuk membuktikan demikian. Jadi bisa dikatakan. tuduhan itu hanyalah tudingan kosong tanpa pembenaran yang cukup.

Kita berharap kubu 02 segera insyaf dengan manuver-manuvernya yang menyesatkan ini. Upaya penggalangan ulama sebagai legitimasi politik seperti itu sungguh tak dibenarkan dari sisi agama dan negara.

Kita kembalikan perkara ini kepada KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi nanti. Inilah langkah konstitusional yang benar dan absah secara tata hukum negara Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline