Lihat ke Halaman Asli

Dilema Keberadaan Guru BK

Diperbarui: 16 Februari 2018   23:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya apa saja yang dilakukan oleh guru BK di sekolahan ? Apakah para guru BK tersebut sudah bekerja sesuai dengan fungsi dan tujuan mereka ? Lalu, apakah yang selama ini mereka lakukan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap para siswa yang mereka tangani ?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 6 menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa konselor juga merupakan salah satu pendidik dalam lingkungan sekolah. Tetapi, pendidik seperti apakah yang dimaksud ?

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 telah disebutkan tentang Pengembangan Diri. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.Jadi, dapat diketahui bahwa salah satu peranan guru BK di lingkungan sekolah yaitu untuk mengembangakan kebutuhan, bakat, dan minat para peserta didik.

Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. 

Selanjutnya, kata "kemandirian dalam kehidupannya" dijelaskan dalam pasal 3 yang berbunyi Layanan Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Dengan demikian, peran guru BK yakni guna membantu peserta didik agar dapat mencapai perkembangan secara optimal.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Di banyak sekolahan, guru BK hanya bekerja ketika para siswa mempunyai masalah-masalah yang lebih bersifat seperti kenakalan remaja saja. Padahal, para siswa yang mempunyai kemampuan baik yang bersifat akademik maupun non-akademik pun juga membutuhkan perhatian lebih dari sang guru BK.

Mirisnya lagi, penulis menemukan beberapa sekolahan yang guru BK hanya sebatas "tulisan" di papan struktur sekolahan. Di sana, jabatan gurru BK hanya ditulis oleh nama guru asal-asalan, yang penting jabatan itu terisi. Padahal, peranan guru BK itu tidak dapat diremehkan. Guru BK dapat disebut dengan penasihat di dalam lingkungan sekolah. Kemajuan suatu sekolah juga dapat ditentukan dari kinerja guru BK itu sendiri. Jika guru BK itu bekerja asal-asalan, bahkan hanya sebagai "pajangan", maka jangan berharap sekolahan itu bisa bersaing dengan sekolahan maju lainnya.

Oleh sebab itu, peranan guru BK yang sangat penting bagi sekolahan tidak boleh diremehkan. Jika suatu sekolah ingin maju, maka  pihak sekolah harus lebih memperhatikan kinerja guru BK. Namun, apabila sekolah masih belum bisa mengalami kemajuan yang signifikan, bukan berarti yang harus disalahkan terlebih dahulu adalah guru BK. 

Semua unit atau pihak yang ada di dalam lingkungan sekolahan harus diikut sertakan dalam usaha membangun kemajuan sekolahan. Dengan begitu, apabila sekolahan bisa maju, sekolah dapat menghasilkan lulusan yang unggul. Tidak hanya sampai disana, lulusan yang unggul juga nantinya dapat membuat Negara Indonesia menjadi lebih maju juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline