Tatanan kehidupan dalam dunia ekonomi politik nyatanya tidak berjalan sebaik yang diharapkan. Berbagai penyelewengan banyak dilakukan hanya demi kepuasan dan kepentingan individu. Salah satunya tindak pidana korupsi. Kata “korupsi” sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Korupsi menurut KBBI sendiri berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Tindakan korupsi sangat merugikan, baik bagi negara, masyarakat, juga bagi perekonomian suatu negara. Dalam pemberantasannya, perlu upaya yang sangat preventif. Upaya yang dilakukanpun tidak akan semudah dan secepat yang diharapkan. Perlu adanya kontribusi dan kerjasama dari semua pihak, baik dari pemerintah maupun dari warga negaranya. Jika salah satu komponen tidak memiliki kesadaran yang cukup akan tindakan korupsi, maka upaya pemberantasan tidak akan menemui tujuannya.
Pelaku korupsi tidak hanya berasal dari kalangan pejabat tinggi negara, korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja dan dari kalangan manapun. Tindakan korupsi bisa terjadi walaupun dalam ruang lingkup yang kecil, misalkan organisasi masyarakat, atau organisasi sekolah. Pembiasaan sifat koruptif yang dimulai dari hal-hal kecil inilah yang akan membawa kepada tindakan korupsi yang berkelanjutan dan mungkin hingga ranah yang lebih tinggi. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan pola pikir dan pemahaman yang salah yang diterima oleh setiap orang. Lantas bagaimana pola pikir dan pemahaman itu dapat diperbaiki?
Pola pikir dan pemahaman yang baik terhadap sesuatu dapat dibentuk melalui pendidikan. Pendidikan merupakan hal penting yang harus diterima oleh setiap individu. Terkait dengan korupsi, pendidikan seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membentuk karakter individu yang anti korupsi. Pendidikan dibagi menjadi dua, yaitu formal dan informal. Pendidikan formal dapat diberikan melalui pendidikan sekolah dasar, pendidikan menengah, hingga perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan informal dapat diberikan dari lingkup keluarga dan masyarakat. Melalui pendidikan formal, karakter anti korupsi dapat dibentuk melalui pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korupsi dimaksudkan untuk mencegah tindakan korupsi dan upaya untuk menciptakan pemahaman nilai integritas sejak usia dini. Sehingga diharapkan pendidikan anti korupsi dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda mengenai tindakan korupsi, menumbuhkan kesadaran, membentuk pola pikir dan pemahaman yang baik terkait bahaya korupsi, dapat menumbuhkan karakter yang anti korupsi, dan siap menjadi agen perubahan yang siap untuk memerangi korupsi serta mampu memberikan perubahan dalam tatanan kehidupan di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H