mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur yaitu salah satu tujuan negara untuk menciptakan negara yang lebih maju dan terus berkembang.
Keadilan atau adil adalah kajian hukum dan merupakan salah satu tujuan dari hukum, sedangkan makmur lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok manusia, sehingga merupakan kajian ekonomi.
hukum sendiri mempunyai arti penting.
Secara leksikal, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.
sebagai artian, bahwa mewujudkan masyarakat Adil dan Makmur harus dengan Dorongan dan suport penuh dari pemerintah.
Lapangan pekerjaan yang sempit membuat seseorang rela pergi merantau ke luar kota bahkan ke luar negeri hanya untuk mendapatkan upah yang layak.
tercatat pada 29 Agustus 2024 International Monetary Fund (IMF) mencatat tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,2% pada 2024, berada di urutan ke-59 dunia.
dalam hal ini, menjelaskan bahwa lapangan pekerjaan sangatlah sedikit.
hal ini mengakibatkan banyaknya hal negatif seperti :
1. pembunuhan
2. ketidakstabilan ekonomi
3. cekcok antar masyarakat
setelah di cermati, Pemerintah harus mencatat hal - hal seperti :
1. tidak adanya batasan umur untuk mendapatkan kerja layak
2. minimal pendidikan
3. sarana dan Prasarana yang mendukung
ketika sudah mewujudkan hal-hal ini tidak ada lagi adanya perseteruan dan hal-hal negatif lainnya serta menjadikan negara yang adil dan makmur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H