Lihat ke Halaman Asli

Robin Nugroho

UIGM PALEMBANG

Pandangan terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Diperbarui: 30 Maret 2023   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ada beberapa pandangan terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, perlu kita ketahui bahwa di indonesia PEMILU adalah bagian terpenting dalam kehidupan demokrasi. Adapun sistem pemilu berupa proporsional terbuka dan tertutup. Sistem pemilihan terbuka adalah sistem pemilu dimana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya Sedangkan Proporsional tertutup hanya memilih Partai Politik(PARPOL) saja

Dalam bebrapa bulan belakang Tepatnya pertengahan Bulan Oktober, ia (Asyim Asyari, Ketua KPU RI) Diketahui pernah menyatakan dukungan terhadap sistem Proporsional tertutup dengan alasan desain surat suara. 

Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya

diskursus yang mengemuka beberapa waktu lalu adanya dua kubu kepentingan diterapkannya pemilihan umum (pemilu) sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup sebagai sesuatu yang sangat wajar.

Bahkan menjadi tidak wajar jika usulan dari PDIP yang "kangen" dengan sistem proporsional tertutup disetujui begitu saja. Namun kita berharap perdebatan kedua kubu akan melebar tidak sekedar memasalahkan hal-hal yang relatif teknis tetapi mengembangkan isu bagaimana idealis sistem proporsional terbuka dan tertutup dikaji dalam konteks demokrasi yang kembali pada jalur ikhtiar mewujudkan kesejahteraan dan kememakmuran bangsa.

Adapun istilah efektifitas bisa kita artikan efektif secara yuridis-formal, efektif secara teknis fungsinal dan efektif dalam konteks idealis pemilu secara filosofis maupun sosiologis. Efektifitas secara yuridis formal itu sudah jelas, sebagaimana karakter dari produk hukum jakarta dewasa ini selalu efektif. Maksudnya apapun reaksi dan aspirasi masyarakat tidak penting, yang penting sudah di tetapkan maka sudah legal untuk dipaksakan.

Efektivitas secara teknis-fungsional akan semata-mata berkaitan dengan penghitungan dan menyelesaikan dari dua sistem tersebut. Sedangkan efektivitas secara sosiologis artinya hasil dari Pemilu benar-benar demokratis karena adanya jaminan bahwa rakyat akan menemukan suatu masa dimana para Wakil Rakyat kembali efektif dalam memperjuangkan aspirasi dan menuju kesejahteraan dan kemakmuran serta keadilan.

Karakteristik Sistem Proporsional

Sistem proporsional dalam pemilu adalah di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, dimungkinkan adanya penggabungan beberapa partai politik untuk memperoleh kursi. sistem proporsional telah beberapa kali pemilu diterapkan di indonesia. sistem ini juga disebut juga dengan sistem perwakilan berimbang atau multi member costituency

Sistem proporsional dibagi menjadi dua yakni sistem Proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu dimana pemilih memilih langsung calon legislatifnya. sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, memilih hanya pqrtai politik nya saja. Masyarakat awak pada umumnya memahami dengan istilah memilih caleg dan memilih Partai Sumber : (kompas.com)

Sistem proporsional di pandang memiliki kelebihan jika di bandingkan dengan sistem lainnya (distrik dan campuran). diantara kelebihan itu adalah: mampu menghindari suara pemilih yang terbuang secara sia sia dan dapat memfasilitasi keanekaragaman masyarakat dalam upayanya menempati wakil mereka di DPR/DPRD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline