Keterangan : Sawah di pedesaan (foto: dokumen pribadi)
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1.
Semenjak digulirkannya otonomi daerah (otoda) menguatkan desa untuk memiliki wewenang penuh dalam menyelenggarakan demokrasinya. Desa memiliki wewenang untuk mengatur urusan pemerintahannya untuk kemajuan masyarakat tersebut. Wewenang desa utnuk mengatur pemerintahan secara penuh ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Sehingga desa dijadikan alat untuk memuaskan kepentingan personal maupun golongan dan melupakan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kepala Desa harus menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa2. Selain itu maasyarakat memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa. Masyarakat juga dapat mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Mencermati peraturan pemerintah tentang desa mengenai tanggung jawab Kepala Desa maka sudah selayaknya dalam suatu pemerintahan desa diperlukan transparansi. Kemajuan tekonologi sudah selayaknya dapat menunjang kinerja pemerintah desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komputer maupun handphond saat ini sudah dilengkapi internet. Dengan adanya internet ini maka penyampaian informasi dari pemerintah desa akan cepat sampai kepada masyarakat.
Seperti kita ketahui di masing-masing kantor desa sudah dilengkapi komputer, atau setidaknya pemerintah desa memiliki handphond yang dapat tersambung dengan koneksi internet. Adanya fasilitas tersebut sudah selayaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan desa. Informasi mengenai program kerja, tander, pengadaan proyek, pembangunan, sampai bantuan kepada masyarakat dapat dengan mudah disebarkan melalui internet.
Kebijakan pemerintah pusat untuk menyediakan egovernment adalah salah satu bentuk transparansi dalam pemerintahan3. Jika di kota-kota besar sudah memanfaatkan internet untuk melayani masyarakat dengan bentuk egoverment, maka desa juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukannya. Sehingga setiap informasi yang ada di desa dapat dengan mudah tersampaikan kepada masyarakat. Harapannya, terciptanya egoverment di pemerintahan desa dan ada feedback dari masyarakat secara cepat melalui jalur online.
Di Kabupaten Tulungagung ada beberapa desa yang telah menerapkan Egovernment untuk mempercepat arus informasi dari desa kepada masyarakat. Beberapa desa tersebut meliputi Desa Besuki, Gondosuli, Sedayugunung, Keboireng, Sobontoro, Tanggulwelahan, dan Watesroyo4. Desa-desa tersebut menyediakan Website untuk menginformasikan berbagai kegiatan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Semoga saja, desa-desa yang ada di Indonesia dan khususnya yang ada di Tulungagung dapat terkoneksi dengan layanan internet sehingga mempercepat arus informasi dari desa ke masyarakat ataupun sebaliknya.
Sumber Pustaka