Lihat ke Halaman Asli

Robiatul Adawiyah

Manusia Merdeka!

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kemenkes Harus Buat Skema Percepatan

Diperbarui: 24 Maret 2022   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni

Jakarta, Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/03), Jokowi mengatakan Pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa kelonggaran. Diantaranya aturan memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Atas aturan tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni imbau untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk membuat skema percepatan vaksin Booster sebagaimana arahan Pusat.

"Mengingat waktu yang semakin dekat menuju Ramadhan, dan atmosfer budaya yang biasa dilakukan masyarakat kita ketika bulan puasa, maka Kemenkes perlu membuat skema atas percepatan Booster ini. Tentu juga dengan mempertimbangkan protokol kesehatan yang ketat." Terangnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat untuk lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, Rabu (23/03)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline