Lihat ke Halaman Asli

Robiatul Adawiyah

Manusia Merdeka!

Gandeng KPPPA, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Desak RUU TPKS Disahkan

Diperbarui: 24 Maret 2022   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Jakarta, Lika-liku perjalanan RUU TPKS tengah menjadi sorotan publik setelah mengalami beberapa penundaan dan penolakan, melihat kondisi tersebut Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni gandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A DKI Jakarta), untuk menyikapi urgensi pengesahan RUU TPKS dalam melihat tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, melalui Webinar Nasional (16/03), Ruang Mataram Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta.

Acara yang dipandu langsung oleh Senator Dapil Provinsi DKI Jakarta ini dimaksudkan untuk menjawab masalah kekerasaan seksual yang ada di Indonesia, dan memberikan perlindungan, penanganan serta mengembalikan kondisi korban melalui payung hukum yang berlaku.

Di forum yang sama, Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti, juga menyampaikan pendapatnya secara online mendukung pengesahan RUU TPKS.

"RUU ini secara yuridis, filosofis, dan sosiologis sudah sangat memenuhi syarat untuk segera disahkan. Mengingat kasus di Indonesia terkait hal ini cukup tinggi, bahkan dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, pendidik dan lain-lain. Saya berharap RUU ini segera disahkan dan memberikan perlindungan untuk perempuan Indonesia." Terangnya.

Gayung bersambut, Menteri PPPA RI Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menegaskan perlunya sistem hukum yang sistematis untuk pencegahan dan perlindungan atas kekerasan seksual.

"Perempuan ini tergolong kaum rentan, karena perempuan selalu menjadi korban dalam hal ini, apalagi payung hukum untuk perlindungan masih sangat lemah. Perlu sistem hukum yang sistematis untuk pencegahan dan perlindungan dalam permasalahan kekerasan seksual. Di sisi lain pemangku kepentingan secara bersama-sama harus satu suara untuk mengatasi permasalahan ini." Tegasnya.

Masih di forum yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, menerangkan bahwa "Sistem hukum saat ini belum berpihak pada korban, jika kita lihat UU hanya mengatur perkosaan, cabul, dan kekerasan. Perkosaan sendiri mendapat ancaman 15 tahun, cabul ancaman 9 tahun. Ini adalah UU yang belum memadai."

Di akhir forum, Wulandari perwakilan dari P2TP2A DKI Jakarta, menjelaskan "Kasus di Jakarta sangat beragam dan banyak dilakukan oleh orang yang memiliki relasi personal, ada tenaga pendidik, dari lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat/tetangga. Jumlah yang melaporkan sampai ke kepolisian ini memang mengalami kenaikan, RUU TPKS mungkin bisa menjadi harapan untuk ini."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline