Nama : Robiatul Addawiyah (212111054) HES 5B
Review buku ini ditulis guna memenuhi tugas sosiologi hukum
Judul :Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik
Sub bab : Regulasi Dalam Ekonomi syariah
halaman : 46-58
Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk pangan, obat-obatan, kosmetik, dll difungsikan untuk perlindungan warga negara yang menganut agama islam. Merupakan kewajiban negara memastikan ha tersebut, demi untuk kenyamanan, keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang hanya menggunakan produk-produk halal. Dalam membeli produk apapun itu konsumen wajib mendaptkan informasi, kandungan yang ada di dalam produk tersebut guna memastikan produk yang digunakan halal dan tidak melanggar ketentuan dalam islam. Produk halal diperlukan penelitian bahan baku yang digunakan apakah termasuk zat halal atau tidaknya, produk halal biasanya ditandai dengan lohgo halal dikemasan produk.
Untuk menjamin keselamatan, kehalalan dan ketenangan internal konsumen khususnya umat Islam, pemerintah menunjuk organisasi yang berwenang untuk melakukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal di Indonesia sejatinya selama ini berperan penting dalam upaya perlindungan konsumen. Namun dengan terbit dan diundangkannya UU No. Pada tanggal 33 November 2014 ini diharapkan dapat menarik minat konsumen khususnya konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan Halal yang kuat atas setiap jenis makanan yang dikonsumsinya. Memang di UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan sebagainya tersedia.
Pasal 4 mengatur bahwa produk yang dipasarkan dan diedarkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Karena kewajiban ini, pemerintah bertanggung jawab untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan terhadap produk halal. Untuk memikul tanggung jawab tersebut, didirikanlah Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kewenangan BPJPH antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, menetapkan aturan, standar, prosedur dan kriteria untuk menjamin produk halal, menerbitkan dan mencabut sertifikat ekonomi syariah. produk luar negeri. Untuk menjalankan kewenangan pengaturannya, BPJPH bekerja sama dengan MUI dan Inspektorat Halal (LPH).
Mekanisme penerbitan sertifikat halal berdasarkan ketentuan UUJPH berbeda dengan mekanisme penerbitan sertifikat halal sebelum ketentuan undang-undang ini. Selain sifat wajib badan usaha yang mendistribusikan produk olahan di Indonesia, lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat halal juga bermacam-macam. Penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Setelah UUJPH terbit, kewenangan beralih ke BPJPH (Pengatur Jaminan Produk Halal), peran MUI dalam proses ini adalah memberikan keputusan kehalalan produk. produknya diserahkan ke MUI.