Lihat ke Halaman Asli

Robiah Adawiyah

mahasiswa hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Di Tengah Krisis Pandemi Covid-19, Mensos Menggelapkan Rp 17 M, Akankah KPK Menerapkan Hukuman Mati?

Diperbarui: 4 Januari 2021   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

liputan6.com

Diawal 2020 indonesia digemparkan dengan adanya Covid-19 yang membuat semua aspek disegala bidang berubah drastis, mulai dari di PHK-nya para pekerja,menurunnya nilai ekonomi masyarakat, ditutupnya tempat mata pencaharian yang mengakibatkan hampir Sebagian warga Indonesia mengalami krisis ekonomi yang begitu signifikan. 

Ditengah krisis ekonomi yang dirasakan oleh hampir seluruh penduduk Indonesia dan mereka hanya bisa mengandalkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Belum lama ini sedang ramai diberitakan bahwa Mensos Juliari menggelapkan uang bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dana korupsi paket bansos sebesar Rp.17 M dan uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadinya.

"pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK,Jakarta,Minggu (6/12/2020). Akumulasi Rp 17 M didapat dari bantuan social penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementrian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp. 5,9 triliun. Dan dibagi menjadi 2 periode dengan total 272 kontrak.

"Untuk fee tiap paket Bnasos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos," jelas Firli.

Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Mentri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati setelah terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19. Ia mengatakan Juliari bisa terancam hukuman mati kendati KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.

"Ada pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun 99, kalua korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati," ujar Mahfud minggu (6/12/2020)

Namun ketentuan ini dikembalikan lagi ke KPK karena proses pendakwaan akan terus berlanjut. Tetapi tetap ada perangkat hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline