Lihat ke Halaman Asli

R.A. Hanantaqi

Mahasiswa Hukum

Perkawinan Anak Harus Dihentikan? UU Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Menjawab!

Diperbarui: 18 Desember 2021   06:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan Anak Harus Dihentikan?!

Perkawinan bukanlah sekedar romantisme belaka. Namun, terkait keniscayaan dari pernikahan itu untuk membangun peradaban bangsa yang tanggung jawabnya tidak mungkin diletakkan pada anak yang seharusnya masih diasuh dan dilindungi tumbuh kembangnya.

Oleh sebab itu pernikahan anak tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, namun masalah perkawinan anak merupakan kekhawatiran kita semua. Karena dampaknya bisa mengakibatkan banyak kegagalan yang dialami oleh Negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri. Pernikahan anak ini harus dihentikan!

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun". Bahwasannya dengan adanya ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) tersebut batas usia perkawinan 19 tahun ini harus terus disosialisasikan secara intens dan se-masif mungkin terhadap masyarakat. Sehingga dengan adanya sinergi dan integrasi antara pemerintah dengan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media ini akan timbul harapan dapat mengubah cara pandang para orang tua dan keluarga yang mempunyai tanggung jawab dan berkewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan.

Dengan adanya aturan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang Nmor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) ini merupakan hal yang mengakomodasi prinsip kesetaraan, muasyarah bil ma'ruf (interaksi dalam kebaikan), dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

Tidak hanya dengan mensosialisasikan secara intens dan masif, karena selain itu adapun terobosan untuk mengurangi percepatan perkawinan anak. Seperti yang diupayakan oleh Kementerian PPPA sejak 2018 dan dikuatkan kembali pada 2020 yakni dengan berupaya Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPPA), Pakta Integritas yang melibatkan dunia usaha, para tokoh agama dari 6 (enam) lintas agama, Forum Anak, dan Jurnalis Anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline