Setengan abad Pemerintah kita abai, membiarkan hutan kita dibakar. Di-bakar, bukan terbakar; di-bakar bukan bencana alam. Menurut pengamat LIPI, hutan Indonesia tak bisa terbakar alami. Indonesia merupakan negara tropik dengan sebagian besar kawasan memiliki iklim basah dengan curah hujan lebih dari 2.000 milimeter kubik per tahun. Curah hujan sebesar ini membuat hutan tropik di Indonesia memiliki kelembaban yang tinggi.
Demikian juga gambut bukan penyebab kebakaran karena ketinggian air pada lahan tersebut.
Tulisan ini mencoba mencermati sikap para pemimpin kita menangani dibakarnya hutan kita.
Presiden Jokowi meminta pertanggungan jawab pemimpin Indonesia
Presiden Jokowi mungkin pemimpin Indonesia yang pertama yang mengakui bahwa kebakaran hutan adalah kelalaian, pembiaran oleh pejabat pemerintah.
Instruksi Presiden Jokowi disingkat:
Presiden Jokowi akan ganti Pejabat yang kebakaran hutannya banyak. Yang sedikit kebakarannya mendapat promosi, reward and punishment. Kapolri dan Panglima TNI serta jajaran bawahannya termasuk pejabat yang dimaksud.
Tindak tegas pembakar hutan dan lahan, baik berupa sanksi administrasi, sanksi pidana maupun perdata.
Kejahatan koporasi
Akhir 2015 Pemerintah Indonesia semakin terpojok oleh kecaman tetangga kita, Singapura dan Malaysia. Kesehatan rakyat mereka terganggu oleh pekatnya asap kabut yang berasal dari kebakaran hutan Indonesia. Kecaman mereka jauh lebih keras dari kecaman tahun-tahun sebelumnya.
Secara berjamaah para pemimpin kita mulai menyebut kebakaran akhir 2015 sebagai Kejahatan Korporasi( huruf besar) dan perorangan(huruf kecil). Pemerintah Indonesia terutama para penegak hukum dengan gencar menuntut Korporasi, diantaranya Sinar Mas digugat Rp 7 triliun.
Mantan Presiden SBY: jangan ada dusta
SBY dalam pidato perkuliahan Presedential Lecture di Lemhannas, mengatakan bahwa dia mengkaji kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia(8/9/2015). Kebakaran karena ulah manusia, 70% itu dibakar, sengaja dibakar.