Lihat ke Halaman Asli

Petinggi Sandera Menyadera, Rakyat Korban Longsor dan Banjir

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13625785221862943333

Bupati Bogor Rachmat Yasinkewalahan menertibkan vila-vila mewah di Bukit Citamiang, Cisarua, Bogor. Vila di Desa Tugu Utara tersebut menempati area kawasan lindung yang semestinya bebas dari bangunan apa pun.

[caption id="attachment_230979" align="aligncenter" width="475" caption="vila di kaki g salak-foto tempo"][/caption]

Diluar Citamiang masih adaratusan vila liar berdiri di area Lokapurna yang masuk zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Jawa Barat. Pemiliknya para pesohor negeri ini, antara lain mantan Menteri Koperasi Zarkasih Nur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Idrus Marhan, artis Ahmad Albar danRizal Malarangeng.

Bupati Bogormengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena ada vila berdiri di lahan milik Taman Nasional , dizinkanKementerian Kehutanan.

Tidak mengherankan Bupati Bogor ditentang olehpemilik bangunan liar, karena Bupati Bogor mengeluarkan Rencana Revisi Perda yang yaitu merubah hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Puncak Bogor. Revisi hanya didasari pertimbangan ekonomi, yaitu agarKabupaten Bogor berkembang.

Yang dimaksud adalah Rencana Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008. Revisi dibatalkan pemerintah pusat karena Revisi akan mengakibatkanberkurangnya hutan lindung , mengakibatkan meningkatnya banjir Jakarta dan Tangerang.

Pemilik bangunan liar dengan enteng dapat mengatakan bahwa bangunan mereka diatas kawasan lindung adalah penjabaran dari Revisi yang diusulkan Bupati Bogor.

Sekarang Bupati Bogor juga ditentang oleh bawahannya yaitu Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Isman Kadar . Isman Kadar menyatakan bangunan vila atau rumah yang berdiri di wilayah Kab Bogor tidak memiliki IMB tidak harus dibongkar, karena dalam aturan Perda Nomor 23 Tahun 2000 tentang IMB hanya menyebutkan bangunan tanpa IMB dapat dibongkar, bukan harus dibongkar.

Bupati karena usulannya mengganti hutan lindung menjadi hutan produksi, sekarang secara tidak langsung “disandera” bawahannya.dan pemilik vila-vilaliar.

Sikap dan tindakan Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menhut) menyatakan pentingnya hutan dilestarikan, tetapi mengelak tanggung jawabmembongkar bangunan yang melanggar RTRW.

Rendahnya ruang tutupan hijau tersebut, telah menjadi salah satu penyebab banjir Jakarta. "Pada dasarnya DKI Jakarta itu sudah berbakat banjir karena permukaan tanah yang terus turun dan merupakan kawasan hilir. Gundulnya kawasan hulu tentu memperbesar risiko banjir Jakarta," kata Menhut.

Pada 2010 lalu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan akan menertibkan dan merobohkan ratusan vila di zona yang semetinya bebas bangunan itu.Bahkan 14 pemilik vila diantaranya Rizal Malaranggeng dan Zarkasih Nur menyerahkan lahan dan vila mereka ke Kemeterian. Namun vila itu sampai sekarang masih berada ditempatnya.


Kementerian Kehutanan tidak bisa begitu saja merubuhkan bangunan-bangunan vila di kawasan hulu Ciliwung demi mengembalikan fungsi kawasan. Ia mengatakan, penertiban tersebut bukan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Menhut mencari aman dengan berbicara mengambang menghindari tembakan balik kearahnya. Menhut sadardi Kalsel saja kita kehilangan hutan lebih dari sejuta hektar, akibat dari kebijakan memperlakukan hutan sebagai penghasil devisa utama.

Menhutdengan hilangnya jutaan hektar hutan yang dibawah pengawasannya, sukar sekali bertindak tegas di kawasan Puncak

Menhutsecara tidak langsung disandera pemilik vila liar dan kantor Bupati Bogor.

Sikap dan tindakan Pejabat sebelum ini

Setelah banjir pada Februari 2007, yang merendam sebagian Ibu Kota, wakil presiden Jusuf Kalla memerintahkan pemerintah Bogor menggusur vila-vila haram di Puncak, tak terkecuali yang di Citamiang.

Jauh sebelumnya Emil Salim, sebagaiMenteri Lingkungan memerintahkan pembongkaranRestoran Rindu Alam, Kawasan Puncak Bogor, karena lokasi melanggar Rencana Tata Ruang Kawasan Bopuncur. Sampai sekarang Restoran tersebutmasih berdiri ditempatnya semula, bahkan ditambah ratusan Restoran lain, ratusan Vila Liar dan Perumahan.

Vila dan bangunanliar bukannya hilang, malah bertambah dengan sangat cepat.

Sandera menyandera antar pejabat mengakibatkan tidak adanya usaha mengurangi perusakan hulu ini.

Pejabat merasa kedudukan mereka sangat aman, sangat nyaman,tidak mungkin dituntut, tidak mungkin ditindak.

Bersambung ke: Banjir Jakarta ditangani dengan proyek

Bacaan:

http://www.tempo.co/read/news/2013/03/02/206464666/Ratusan-Vila-Berdiri-di-Taman-Nasional

http://www.jpnn.com/read/2012/08/07/136110/Revisi-RTRW-Bogor-Ditolak-Hatta-Radjasa-

http://nasional.kompas.com/read/2013/01/22/19012244/Menhut.Berharap.ada.Penghijauan.di.Puncak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline