Lihat ke Halaman Asli

Bersuaralah Bea Cukai, Kuota Sapi Rugikan Negara Triliunan

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Tiga dari banyak  berita buruk tentang penerimaan pajak: 1.     Penerimaan total realisasi penerimaan pajak perdagangan internasional   per kuartal I 2013 sebesar 17,4% dari target APBN 2013 . 2.     Petinggi Kementerian Keuangan mengaku, pihaknya tidak tahu lagi dari mana sumber pajak yang bisa ditarik. 3.     Dalam   11 tahun terakhir baru 2 kali target pajak tercapai Benarkah tidak ada kesempatan untuk meningkatkan penerimaan pajak/bea masuk? Harga daging sapi yang luar biasa tinggi Harga daging sapi di Indonesia lebih dua kali lipat dari harga di Malaysia dan Singapura. Tingginya harga daging sapi di Indonesia  berarti Pemegang Kuota Impor daging sapi mendapat keuntungan yang tidak masuk diakal, yaitu keuntungan lebih dari 100%. Keuntungan tak masuk diakal , disebabkan sistem kuota pada impor daging sapi  hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ditunjuk pemerintah sehingga sarat terjadi praktik kartel.

Apakah Bea Cukai berusaha mengganti sistem kuota dengan menerapkan sistem tarif pada bea masuk daging Bea Cukai berkewajiban meyakinkan  Pemerintah untuk mengenakan sitem tarif pada bea masuk daging jika Pengusaha mendapat keuntungan diluar kewajaran dan Negara tidak menikmati pemasukan yang sesuai. Belum lagi kerugian konsumen pemakai langsung maupun para tukang bakso yang memakai daging sapi sebagai bahan utama dalam  produk mereka. Jumlah tukang bakso mencapai ratusan ribu. Inilah kesempatan bagi Bea Cukai untuk mendapatkan tambahan bea masuk, triliunan rupiah setiap tahun. Pemerintah tahu sistim kuota merugikan Negara dan melanggar aturan WTO. Direktur Perdagangan Luar Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementan:

  • Indonesia melakukan praktek perdagangan yang bertentangan dengan aturan main WTO. Aturan WTO menyebutkan suatu negara dilarang membatasi perdagangan melalui kuota.
  • Alasan demi melindungi petani? Melindungi petani  bisa dilakukan lewat pemberlakuan bea masuk. "Pemberlakukan bea masuk impor salah satu upaya untuk melindungi petani kita".

Departemen  Perdagangan maupun Departeman Pertanian  mengakui harga daging di Indonesia dua kali di Singapura dan Malaysia. Bea Cukai berkewajiban menyatakan  tarif bea masuk seharusnya  100% untuk mencapai harga daging di Indonesia dua kali di Singapura dan Malaysia. Berapa berat adang yang akan dihadapi Bea Cukai jika ingin menerapkan tarif tinggi pada bea masuk impor daging sapi? Departemen Perdagangan dan sebagian di Kementan jelas ingin sekali sistim tarif menggantikan  sistim kuota.

Semua pihak, kecuali Pemilik Kuota dan Petinggi Partai yang diuntungkan, jelas sekali lebih rela keuntungan yang luar biasa dan tidak masuk diakal itu masuk kantung Negara. Bea Cukai seharusnya berlenggang jika mengusulkan penggantian sistem kuota menjadi sistem tarif. Tugas Bea Cukai

Bea masuk melalui tarif juga perlu diberlakukan pada produk impor yang harganya dipasaran  luar biasa tinggi seperti bawang putih.

Keuntungan pemegang kuota impor dibatasi sampai batas wajar, sekaligus  pemasukan ke  Negara bertambah

Bacaan:

http://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-bea-keluar-q1-hanya-113-dari-target

http://agroindonesia.co.id/2013/03/27/pemerintah-akui-langgar-wto/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline