[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] Tiga dari banyak berita buruk tentang penerimaan pajak: 1. Penerimaan total realisasi penerimaan pajak perdagangan internasional per kuartal I 2013 sebesar 17,4% dari target APBN 2013 . 2. Petinggi Kementerian Keuangan mengaku, pihaknya tidak tahu lagi dari mana sumber pajak yang bisa ditarik. 3. Dalam 11 tahun terakhir baru 2 kali target pajak tercapai Benarkah tidak ada kesempatan untuk meningkatkan penerimaan pajak/bea masuk? Harga daging sapi yang luar biasa tinggi Harga daging sapi di Indonesia lebih dua kali lipat dari harga di Malaysia dan Singapura. Tingginya harga daging sapi di Indonesia berarti Pemegang Kuota Impor daging sapi mendapat keuntungan yang tidak masuk diakal, yaitu keuntungan lebih dari 100%. Keuntungan tak masuk diakal , disebabkan sistem kuota pada impor daging sapi hanya dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ditunjuk pemerintah sehingga sarat terjadi praktik kartel.
Apakah Bea Cukai berusaha mengganti sistem kuota dengan menerapkan sistem tarif pada bea masuk daging Bea Cukai berkewajiban meyakinkan Pemerintah untuk mengenakan sitem tarif pada bea masuk daging jika Pengusaha mendapat keuntungan diluar kewajaran dan Negara tidak menikmati pemasukan yang sesuai. Belum lagi kerugian konsumen pemakai langsung maupun para tukang bakso yang memakai daging sapi sebagai bahan utama dalam produk mereka. Jumlah tukang bakso mencapai ratusan ribu. Inilah kesempatan bagi Bea Cukai untuk mendapatkan tambahan bea masuk, triliunan rupiah setiap tahun. Pemerintah tahu sistim kuota merugikan Negara dan melanggar aturan WTO. Direktur Perdagangan Luar Negeri Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementan:
- Indonesia melakukan praktek perdagangan yang bertentangan dengan aturan main WTO. Aturan WTO menyebutkan suatu negara dilarang membatasi perdagangan melalui kuota.
- Alasan demi melindungi petani? Melindungi petani bisa dilakukan lewat pemberlakuan bea masuk. "Pemberlakukan bea masuk impor salah satu upaya untuk melindungi petani kita".
Departemen Perdagangan maupun Departeman Pertanian mengakui harga daging di Indonesia dua kali di Singapura dan Malaysia. Bea Cukai berkewajiban menyatakan tarif bea masuk seharusnya 100% untuk mencapai harga daging di Indonesia dua kali di Singapura dan Malaysia. Berapa berat adang yang akan dihadapi Bea Cukai jika ingin menerapkan tarif tinggi pada bea masuk impor daging sapi? Departemen Perdagangan dan sebagian di Kementan jelas ingin sekali sistim tarif menggantikan sistim kuota.
Semua pihak, kecuali Pemilik Kuota dan Petinggi Partai yang diuntungkan, jelas sekali lebih rela keuntungan yang luar biasa dan tidak masuk diakal itu masuk kantung Negara. Bea Cukai seharusnya berlenggang jika mengusulkan penggantian sistem kuota menjadi sistem tarif. Tugas Bea Cukai
Bea masuk melalui tarif juga perlu diberlakukan pada produk impor yang harganya dipasaran luar biasa tinggi seperti bawang putih.
Keuntungan pemegang kuota impor dibatasi sampai batas wajar, sekaligus pemasukan ke Negara bertambah
Bacaan:
http://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-bea-keluar-q1-hanya-113-dari-target
http://agroindonesia.co.id/2013/03/27/pemerintah-akui-langgar-wto/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H