Kejagung telah menembak mati 6 narapidana narkoba, 18/1/2015. Satu diantaranya warga negara Belanda. Eksekusi mati ini adalah gelombang yang pertama. Akan menyusul eksekusi mati selanjutnya.
Sebagai tanda protes bahwa warga mereka ditembak mati, Belanda memulangkan duta mereka dari Indonesia. Kata Menteri Luar Negeri Belanda: Hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tak manusiawi.
Jokowi diplomat unggul vs Presiden Suharto
Menurut Menlu Retno, Raja Belanda menelpon Jokowi pada 15/1/2015. Presiden Jokowi menyampaikan posisi Indonesia: eksekusi mati warga negara asing bukanlah bentuk perlawanan dari Indonesia kepada negara lain. Kejahatan narkoba adalah persoalan serius yang mesti diimbangi dengan penegakan hukum.
Dimasa pemerintahan Suharto , pemerintah menyatakan sebagian besar “narkoba” yang masuk Indonesia berasal dari Belanda karena bebasnya pemakaian dan penjualan “narkoba” di Belanda . Presiden Suharto menuntut pemerintah Belanda menghentikan ‘pengiriman” “narkoba” ke Indonesia.
Pemerintah Belanda melaksanakan perintah Presiden Suharto dengan menangkap seorang pilot Garuda karena membawa 8 ribu pill estasy untuk diselundupkan ke Indonesia. Pilot tersebut dipenjara di Amsterdam untuk 15 bulan.
Berlomba-lomba dukung Jokowi dan hukuman mati
Hanya Menlu Retno yang sepantasnya berbicara, membuat pernyataan tenang hukuman mati warga negara asing. Wapres JK sepatutnya menghindar dari membuat pernyataan apalagi Menko Polhukam. Pernyataan Kejagung diragukan manfaatnya: eksekusi 6 narapidana narkoba diatas adalah gelombang pertama, akan ada eksekusi selanjutnya.
Apa yang dikatakan Mantan Menkumham sangat mengena:
Hukuman mati jangan jadi tontonan kehebatan pemerintah
Hukuman mati yang menyangkut nyawa manusia seolah menjadi tontonan khalayak.
Pelajaran dari ditangkapnya pilot Garuda di Amsterdam
Ditangkapnya pilot Garuda di Amsterdam seolah tidak memberi pelajaran kepada pemerintah Indonesia. Meningkatnya narkoba yang beredar di Indonesia seharusnya memaksa pemerintah meningkatkan kinerja penegak hukum, mulai dari Imigrasi di Bandara. Bukan rahasia lagi adanya narkoba yang disita penegak hukum, kemudian beredar lagi di pasar. Bandar narkoba melakukan bisnisnya di penjara, dari penjara seolah Indonesia sebuah Negara Gagal, setidaknya dalam perjalanan menjadi Negara Gagal.
Banyaknya narkoba yang beredar di pasar adalah tanggung jawab pemerintah. Meningkatnya pemakai narkoba adalah tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.