Lihat ke Halaman Asli

Roberto Armando

pemerhati politik

Mencari Bupati Pasaman yang Antikorupsi

Diperbarui: 25 Juli 2024   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabar AS, Mara Ondak dan Partomuan Tanjung/Dokpri 

Pada 2013 Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyebut bahwa 70 persen kepala daerah terjerat kasus korupsi. Angka itu bukan ocehan Denny, melainkan data Kementerian Dalam Negeri dari 2004 hingga 2013. Berdasarkan data itu, 291 kepala daerah terjerat kepala daerah ("70 Persen Kepala Daerah Korupsi", Menpan.go.id, 29 Mei 2013). 

Data tersebut merupakan data sebelas tahun yang lalu. Bagaimana kondisi kasus korupsi di pemerintah daerah sekarang ini? Dikutip dari "Firli Ungkap 1.462 Kasus Korupsi di Daerah, Mayoritas Gratifikasi dan Siap" (Kompas.com, 14 September 2023), Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkap bahwa hingga 11 September 2023, ada 1.462 perkara korupsi di pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara suap dan gratifikasi, yaitu 958 kasus atau 65,5 persen.

Dari data tersebut terlihat bahwa kasus korupsi di pemerintah daerah masih tinggi. Pertanyaannya, bagaimana cara memberantas atau setidaknya mengurangi kasus korupsi di pemerintah daerah?

Ada pepatah yang mengatakan bahwa ikan busuk mulai dari kepala. Jika pepatah itu digunakan sebagai solusi untuk memberantas korupsi di pemerintah daerah, korupsi bisa dicegah dari memilih calon kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).

Bakal Calon Bupati Pasaman 2024

Menjelang Pilkada Pasaman 2024 muncul tiga nama yang akan maju sebagai bakal calon bupati, yaitu Sabar AS, Mara Ondak, dan Partomuan Tanjung. Sabar AS adalah Bupati Pasaman, Mara Ondak adalah mantan Sekda Pasaman, sedangkan Partomuan Tanjung adalah mantan Komandan Denpom 1/4 Padang.

Bagaimana rekam jejak mereka dan hubungannya dengan korupsi? 

Mara Ondak

Nama Marak Onda diseret Inspektorat Pemkab Pasaman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan gempa tahun 2022. Dikutip dari "Mantan Sekda Pasaman Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Gempa 2022, Kajari Kumpulkan Bukti dan Saksi" (Harianhaluan.id, 22 April 2024), Marak Onda ditengarai menyunat dana bantuan gempa tersebut. Diketahui bahwa untuk membantu warga korban musibah Gempa Malampah beberapa tajun lalu, BPBD membangun rumah tahan gempa (RTG). Dari sekitar 500 unit lebih RTG yang dibangun, terdapat 20 unit RTG yang belum selesai pembangunannya, tetapi telah di-PHO 100 persen. Akibatnya, terdapat kerugian senilai Rp1 miliar.

Marak Onda memang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Akan tetapi, namanya disebut-sebut dalam kasus itu. Maka, namanya sudah "cacat" di mata masyarakat sebagai pejabat yang berada di pusaran kasus dugaan korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline