Lihat ke Halaman Asli

Penetapan Omnibus Law Diterapkan di Indonesia

Diperbarui: 4 Maret 2020   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil pernah melontarkan tentang konsep omnibus law. Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Pernyataan tersebut muncul karena tumpang tindihnya regulasi, khususnya menyoal investasi. Sofyan mencontohkan, ketika ada usulan memperbaiki regulasi di bidang kehutanan maka yang harus direvisi adalah UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, masih ada ganjalan dalam beita lain, semisal UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Jika dilihat, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?

Pakar Hukum Tata Negara, Jimmy Z Usfunan, berpendapat pada dasarnya ada persoalan konflik antara penyelenggara pemerintahan, saat ingin melakukan inovasi atau kebijakan yang kemudian berbenturan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga konsep omnibus law menjadi salah satu jalan keluar yang mungkin bisa diambil oleh pemerintah. Akan tetapi, omnibus law haruslah dilakukan dalam tingkatan UU.

Meski Indonesia menganut sistem civil law, Jimmy berpendapat konsep ini bisa digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi dua hal. Pertama, persoalan kriminalisasi pejabat Negara. Selama ini, katanya, banyak pejabat pemerintah yang takut menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan terkait penggunaan anggaran karena jika terbukti merugi, bisa dijerat dengan UU Tipikor.

"Masalahnya antara UU Administrasi Pemerintah dan UU Tipikor itu ada konflik, karena dalam UU tipikor itu tidak ada elemen yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea.  Oleh sebab itu, aparat penegak hukum selalu melihat dari kaca mata positivis hanya untuk perbuatan ketika perbuatan ini dilakukan dan ada kerugian Negara maka di situ kena, sedangkan di UU Administrasi Pemerintah dibolehkan adanya diskresi," kata Jimmy kepada hukumonline, Jumat (17/2).

Menurutnya, jika pemerintah ingin menggunakan omnibus law untuk mengatasi persoalan ini, bisa saja dibuat UU baru dengan konsep omnibus law. Selama ini, antara diskresi dan tindak pidana korupsi memang terus menimbulkan persoalan bagi pengambil kebijakan, namun tidak semua diskresi selalu mengandung tindak pidana korupsi. UU baru bisa menegaskan tentang mensrea atau niat jahat dari pengambil diskresi. Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. (Baca Juga: Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha) 

Namun, Jimmy mengingatkan bahwa jika sudah dibentuk UU baru untuk mengharmonisasikan dua aturan ini, maka jangan sampai UU baru justru disalahgunakan untuk melindungi kepentingan koruptor dan tidak sesuai dengan semangat UU yang diharmonisasi, misalnya pemberantasan korupsi dari UU Tipikor.Kedua, omnibus law bisa digunakan di Indonesia untuk penyeragaman kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. Berkenaan dengan hal ini, lanjutnya, omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertical maupun horizontal. (Baca Juga: Simak, Peringkat Terbaru Komponen Kemudahan Berusaha di Indonesia)

Hanya saja, kata Jimmy, persoalan yang akan muncul adalah mengenai kedudukan UU hasil omnibus law ini. Secara teori perundang-undangan di Indonesia, kedudukan UU dari konsep omnibus law belum diatur. Jika melihat sistem perundang-undangan di Indonesia, UU hasil konsep omnibus law bisa mengarah sebagai UU Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Tetapi, Indonesia justru tidak menganut UU Payung karena posisi seluruh UU adalah sama."Hanya saja menjadi persoalan secara teori peraturan perundang-undangan mengenai kedudukannya, sehingga kedudukannya harus diberikan legitimasi dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harus direvisi," jelas Dosen Universitas Udayana ini.

Bagaimana jika tidak dilakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 2011? Menurut Jimmy, harus dilihat bagaimana isi ketentuan di dalam UU Payung tersebut, apakah bersifat umum atau detail seperti UU biasa. Jika bersifat umum, maka tidak semua ketentuan yang dicabut melainkan hanya yang bertentangan saja. Tetapi jika ketentuannya umum, akan menjadi soal jika dibenturkan dengan asas lex spesialis derogat legi generalis (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Oleh sebab itu, harus diatur dalam hierarki perundang-undangan perihal kedudukannya."Dan perlu dipahami bahwa terdapat keinginan kuat dari pusat terhadap peningkatan investasi, tapi bagaimanapun ada investasi tertentu yang tidak bisa diterima oleh daerah karena dianggap dapat memudarkan nilai kultural masyarakat setempat. Sehingga perlu hati- hati mengaturnya," tambah Jimmy.Selain itu Jimmy mengatakan meski omnibus law dimungkinkan di Indonesia, ia mengingatkan jangan sampai omnibus law memunculkan persoalan dalam penghormatan terhadap otonomi daerah yang menekankan pada kehendak daerah mengatur daerahnya. Karena dengan adanya omnibus law, maka secara otomatis peraturan tingkat daerah juga harus mematuhi aturan baru dari konsep omnibus law.

 Kemudahan Berinvestasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline