Lihat ke Halaman Asli

Bermedia Sosial Tanpa UU ITE

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ruang demokrasi seperti ini banyak ruang kebebasan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi,statement dan kritik terhadap suatu kebijakan atau apapun itu yang menjadi hot issue di negara ini, salah satu cara menyampaikan nya adalah dengan media sosial, mudah dan banyaknya media yang bisa menghubungkan dengan internet membuat media sosial menjadi paling banyak digunakan untuk menyampaikan nya. Namun banyak nya ruang kebebasan ini tidak diiringi dengan pemahaman masyarakat tentang pentingnya etika dalam menyampaikan nya tersebut terlebih kurangnya peran pemerintah dan pihak pihak terkait untuk mensosialisasikan UU ITE (Informasi dan Teknologi) yang pada dasarnya UU ITE ini menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet dan mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik itu transaksi maupun pemanfaatan informasinya dan UU ITE ini pun mengatur berbagai ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan melalui internet terlebih pada pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU informasi dan teknologi.

Oleh karena itu kita sebagai netizen, sudah seharusnya menggunakan etika dan pemahaman yang luas terhadap UU ITE agar postingan kita di media sosial tidak berujung pada ancaman pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline