Lihat ke Halaman Asli

Robby Pradika Zufar

Pusat Informasi Berita Viral Terupdate Setiap Hari

Membongkar Skandal 2 Selebgram Bandung yang Promosikan Situs Judi Online di Media Sosial

Diperbarui: 5 September 2023   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar Tribun Pontianak

Dunia selebgram dan media sosial terus mengalami perubahan yang signifikan. Tidak hanya sebagai wadah untuk berbagi momen indah, namun juga sebagai ajang bisnis yang menggiurkan. Sayangnya, tidak semua selebgram memanfaatkan kepopuleran mereka dengan cara yang benar. Baru-baru ini, dua selebgram terkenal, Areta Febiola dan Deni Sukirno, menemukan diri mereka dalam masalah serius. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga mempromosikan judi online di media sosial pribadi mereka.

Menyebarkan Pesan yang Berbahaya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa Areta Febiola dan Deni Sukirno terperangkap dalam jaringan promosi judi online. Dalam pernyataannya, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa keduanya menggunakan akun media sosial pribadi mereka, @aretaaaw dan @den.suu, untuk mempromosikan Situs Judi Online Bola yang sudah sangat terkenal, NAGABOLA. Keputusan ini tidak hanya merusak reputasi mereka sebagai selebgram, tetapi juga menimbulkan masalah hukum yang serius.

Mendapat Tawaran yang Memikat

Menurut Kapolrestabes Bandung, Areta dan Deni awalnya dihubungi oleh admin situs judi online melalui pesan langsung (DM) di media sosial mereka, yang kemudian berlanjut ke Whatsapp. Mereka ditawari untuk mempromosikan situs judi online, dan tertarik dengan iming-iming tersebut. Akibatnya, mereka memutuskan untuk memasarkan situs judi online ini melalui cerita (story) di Instagram mereka. Hal yang perlu ditekankan adalah bahwa pengikut mereka yang mengklik cerita tersebut akan langsung diarahkan ke situs judi online tersebut, sehingga memudahkan akses untuk berjudi.

Langkah-langkah Permainan Judi Online

Budi menjelaskan bahwa para pemain judi online yang tertarik akan diarahkan untuk mengisi formulir dengan data pribadi mereka, seperti nomor handphone, alamat email, dan rekening bank. Setelah itu, pemain harus melakukan deposit ke rekening bandar judi online. Praktik semacam ini menciptakan risiko yang serius, terutama dalam hal privasi dan keamanan data pribadi.

Keuntungan yang Mencurigakan

Ternyata, promosi situs judi online telah berlangsung selama setahun penuh. Keduanya berhasil mengumpulkan keuntungan yang signifikan, dengan penghasilan bulanan mencapai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Namun, sekarang mereka harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Penyidik masih aktif mengembangkan kasus ini untuk mengungkap identitas admin dan bandar situs judi online tersebut, serta mengidentifikasi sejauh mana jaringan ini merambah.

Jeratan Hukum Untuk Kedua Selebgram

Kedua pelaku sekarang dihadapkan pada hukuman yang serius. Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang mungkin mereka hadapi adalah kurungan selama 6 tahun. Tindakan ini memberikan peringatan bagi semua selebgram dan pengguna media sosial bahwa mempromosikan praktik ilegal dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Kisah Areta Febiola dan Deni Sukirno adalah pengingat yang penting tentang bahaya yang mungkin timbul ketika kepopuleran digunakan untuk tujuan yang salah. Media sosial memiliki potensi besar untuk memengaruhi masyarakat, dan dengan kekuatan itu datang tanggung jawab besar. Ini adalah waktu yang tepat bagi selebgram dan pengguna media sosial lainnya untuk merenungkan dampak dari tindakan mereka dan memilih dengan bijak bagaimana mereka ingin memanfaatkan pengaruh mereka di dunia maya. Semua orang harus ingat bahwa reputasi dan integritas mereka bisa terancam jika mereka terlibat dalam praktik ilegal.


Sumber : Antara News

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline