Demi untuk maju menjadi pertarung yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni harus mengundurkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta. BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) DKI Jakarta setelah mendapatkan surat yang berisi pengunduran diri akan langsung untuk memproses isi surat pengunduran sosok Deputi Gubernur DKI Jakarta pada bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni tersebut. Sylviana diwajibkan mundur dari jabatan yang ia peroleh sekarang dan sebagai seorang PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dari DKI karena sudah memutuskan untuk maju dalam pertarungan Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah ) untuk DKI Jakarta pada tahun 2017 nanti.
Dari pihak BKD sendiri mengungkapkan bahwa calon wakil gubernur Jakarta, Sylvia saat ini belum melayangkan surat pengunduran diri. Dan sesuai prosedur, ia harus mengundurkan diri menjadi Deputi Gubernur DKI Jakarta pada Bidang Kebudayaan dan Pariwisata sesaat dia lolos dalam uji kesehatan dan ditetapkan menjadi pasangan cagub Agus Yudhoyono saat Pilkada DKI Jakarta 2017 nantinya.
Saat ini pihak dari BKD menunggu isi surat yang berisi pengunduran diri dari calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni. Menrut pihak BKD. Sylviana Murni akan mundur dari Deputi Gubernur DKI dan berhenti menjadi PNS DKI sesaat ditetapkan menjadi salah satu petarung untuk memperebutkan kekuasaan di DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H