Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik

Suparji Sang Inisiator yang Enggan Dipanggil Profesor

Diperbarui: 21 Juli 2024   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: tangkapan layar youtube universitasalzharindonesia

Ajakan agar melantangkan gelar Profesor tidak lagi ditulis lengkap selain dalam penandatanganan dokumen penting kampus seperti ijazah dan transkrip nilai ramai di media sosial belakangan ini.

Ajakan tersebut dikemukakan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, yang dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan untuk pejabat struktural di lingkungan UII. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Rektor UII Fathul Wahid pada 18 Juli 2024.

Dalam akun Instagram pribadinya, ia juga menggelorakan hal yang sama dan meminta semua pihak memanggilnya dengan tanpa menggunakan gelar, utamanya gelar "Profesor".

"Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan "Prof"," tulis Fathul di akun Instagramnya fathulwahid_, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

"Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, Pak Fathul. InsyaAllah akan lebih menentramkan dan membahagiakan. Matur nuwun," tulisnya lagi.

Sumber: Instagram fathulwahid_

Fathul juga mengajak para profesor yang setuju untuk melantangkan tidak lagi menyertakan gelar kecuali dalam dokumen resmi terkait akademik. Sehingga, ke depannya, gelar utamanya gelar profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang, termasuk pejabat dan politisi dengan menghalalkan segala cara.Sang Inisiator

Ajakan atau permintaan menanggalkan gelar Profesor bukan hal yang baru di Indonesia. Justru pertama kali di inisiasi oleh dosen fakultas hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, ketika beliau dilantik sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Saat itu ketika menutup orasi ilmianya dengan tema "Kontekstualisasi nilai keadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui pendekatan 'Economic Analisys Of Law'", Suparji meminta kepada semua pihak agar tidak memanggilnya Profesor. Ia meminta agar dipanggil seperti biasa seperti Pak, Mas atau Pakdhe.

Suparji meminta hal itu karena ia merasa bukan siapa-siapa. Pasalnya, ia juga merasa belum ada pemikiran-pemikiran besar yang disumbangkan dirinya kepada Indonesia.

"Saya hanya lah bocah angon. Kalau dulu angon kambing, sekarang angon hukum," kata Suparji seperti dikutip dari chanel youtube UniversitasAzharIndonesia, Minggu (21/7/2024).

Suparji meminta tidak dipanggil Profesor karena ia menyadari bahwa jenjang gelar akademis tidak akan membawa perubahan apa-apa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline