Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan, dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang dilakukan pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadi pelajaran bagi korps bhayangkara.
Menurutnya, tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.
"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).
Politisi PAN ini berpandangan, Putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman, menunjukan penyidik dalam menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.
"Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus
diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya
menjadi pekerjaan rumah besar Polri. Terlebih sedang di godoknya
perubahan Undang-Undang Kepolisian Bersama kami di Komisi III," ucap mantan Bupati Banjar ini.
Menutup keterangan, dengan atensi langsung dari Kapolri, Khairul Saleh berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin.
"Karena trust masyarakat menjadi penting untuk di perjuangkan," pungkasnya. (Bie)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H