Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik, Sang Pengantar

DPR Kebut Revisi UU KPK Saat Irjen Firli Bahuri Fit and Proper Test

Diperbarui: 12 September 2019   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Rapat Baleg DPR bersama Pemerintah soal RUU KPK (Dokumen Pribadi)

DPR dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). 

Pembahasan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Rapat pembahasan RUU KPK ini dilakukan di Baleg DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Saat bersamaan dan ditempat yang sama, Komisi III DPR sedang melakukan fit and proper test Calon Pimpinan KPK dari unsur Kepolisian yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri. Saat ini Irjen Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan draft RUU KPK berisi beberapa materi muatan. Pertama, kedudukan KPK jadi bagian kekuasaan eksekutif. Kedua, mekanisme penyadapan, ketiga kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keempat pembentukan Dewan Pengawas KPK dan koordinasi dengan penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Foto: Pimpinan Baleg DPR (Dokumen Pribadi)

Berdasarkan materi muatan tersebut, dilakukan perubahan atas Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47. 

Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu: Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23. Selanjutnya juga ditambahkan pasal- pasal baru, yaitu: Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasa 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B dan Pasal 70C.

Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pendapat dan pandangan Presiden soal RUU KPK. Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama DPR. Yasonna pun menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain:

Pertama, pengangkatan Dewan Pengawas KPK, Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. 

Walaupun demikian untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

Kedua, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yasonna dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodas penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawal Aparatur Sipil Negara.

Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kopetensi mereka, yakni harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline