Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik, Sang Pengantar

Waspada Pimpinan KPK "Titipan" DPR

Diperbarui: 28 Agustus 2019   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: logo KPK dan DPR (telusur.co.id)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan menyerahkan 10 nama Capim ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kemudian Presiden menyerahkan 10 nama Capim ke DPR untuk dilakukan fit and proper test di Komisi III DPR. Apabila di setujui DPR melalui rapat paripurna maka 5 nama Capim terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara.

Muncul dugaan bahwa diloloskannya 4 Capim dari unsur Kepolisian dan 3 dari unsur Kejaksaan, bahkan sudah hampir dipastikan ada Capim KPK yang menjadi pimpinan lembaga antirasuah ini, dicurigai dan diwaspadai ada kepentingan atau Capim titipan DPR. Pasalnya DPR yang merupakan representatif partai politik, maka hal itu tidak bisa dihindari.

Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institute Karyono Wibowo mengatakan bahwa hampir seluruh pimpinan negara dipilih oleh DPR. Misalnya, Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Komisioner KPK.

Menurut Karyono, ada kecenderungan dan kepentingan parpol dalam memilih pejabat negara. Hal itu sudah terbantahkan oleh KPK meski dipilih Komisi III DPR. "Fakta KPK produk politik, ibaratnya anak kandung DPR sering makan ibu kandung. Itu tidak selalu dipenuhi," kata Karyono Wibowo di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Karyono mencontohkan paling banyak yang ditangkap oleh KPK adalah anggota DPR dan kepala daerah. Artinya komitmen politik tidak sesuai harapan. Sebab itu, publik mendorong KPK tetap jalankan fungsinya sebagai penegak hukum lembaga untuk berantasan korupsi. Tetap independen dengan komitmen politik yang dibangun.

Lebih lanjut Karyono mengatakan masyarakat lebih percaya KPK dibandingkan dengan penegak hukum lain. Sebab itu pula Karyono meminta KPK jangan sia-siakan kepercayaan itu.

Terkait KPK segan menangani kasus yang melibatkan institusi Kepolisian, Karyono menilai hal itu terbantahkan. KPK pernah menetapkan Jenderal Bintang dua Irjen Djoko Susilo dalam kasus simalator SIM. Lalu KPK juga pernah menetapkan mantan Kapolri Rusdihardjo atas kasus pungli di KBRI Malaysia. 

KPK juga menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut Polri. Kasus ini mengalami kegaduhan. Misalnya ketika sedang tangani kasus simulator SIM, Penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian burung walet ketika ia masih bertugas di Polda Bengkulu.

Begitu juga saat tangani kasus BG. Dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. KPK juga berani menetapkan tersangka kepada sejumlah perwira dan mantan perwira tinggi TNI dan Pori. Misalnya KPK menetapkan tersangka Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.

Menurut Karyono, hal ini terjadi karena ada institusi yang merasa kewibawaannya itu diruntuhkan. Padahal tidak demikian. Sebab itu, Karyono meminta jangan melibatkan institusi apabila terjerat kasus korupsi. Pasalnya, selama ini yang dijerat KPK membawa-bawa nama institusi.

Mendagri Intervensi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline