Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik, Sang Pengantar

Refleksi HUT Ke-74 RI, Benarkah Hukum Sudah Memerdekakan Rakyat?

Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hukum: elshinta.com

Setiap menjelang perayaan HUT RI 17 Agustus, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan bersama DPR dan DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Biasanya Presiden menyampaikan berbagai pencapaian kinerjanya selama satu tahun. Dalam pidato kenegaraan menyambut HUT RI Ke 74 yang disampaikan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi hari, ada yang menarik untuk dibahas dari aspek hukum yang berujung pada pertanyaan "benarkah hukum sudah memerdekakan rakyat?"

Ada dua isu utama dari aspek hukum yang dapat menjawab pertanyaan di atas, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Jokowi menyebut dalam pidatonya bahwa butuh untuk terus melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi. Dan juga harus terus melakukan debirokratisasi penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan.

Lebih tegas lagi mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta dilakukannya reformasi perundang-undangaan secara besar-besaran. Yakni tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku yang formalitas yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat dan pelaku usaha. Inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Sebab itu, kinerja para pembuat peraturan perundang-undangan harus diubah. Bukan diukur dari seberapa banyak UU, PP, Permen atau pun Perda yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi.

Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, mengapresiasi pidato Presiden Jokowi tersebut. Namun deregulasi yang maksud Jokowi dalam pidato kenegaraannya itu sudah menjadi politicall will periode pertama pemerintahannya. 

Sebab itu, Jokowi dinilai Suparji sangat tepat kembali dikemukakan karena belum nampak hasilnya secara signifikan di implementasikan. "Konsistensi deregulasi belum otentik," kata Suparji Achmad saat dihubungi, Jumat (16/8/2019).

Suparji mencontohkan banyak paket kebijakan ekonomi pada periode pertama pemerintahan Jokowi yang tidak jalan akibat implementasi deregulasi belum nyata. 

Di bidang juga juga demikian bahwa masih belum berhasilnya melakukan perubahan aturan-aturan yang menyebabkan terjadinya egosektoral. "Jadi perlu didorong hukum agar mampu menjaga stabilitas politik dan ekonomi, sehingga tidak terjadi kebisingan publik karena masalah hukum," ujarnya.

Sehingga Suparji menyimpulkan bahwa deregulasi ini belum memerdekakan dan mensejahterakan rakyat. Pasalnya, tegas dia, mematikan perekonomian rakyat. "Ya betul belum memerdekakan rakyat karena masih ada regulasi yang membuat tidak cepatnya gerak perekonomian yang mensejahterakan," tuturnya.

Jokowi juga menyampaikan bahwa sepanjang Agustus 2018 hingga Juli 2019, DPR bersama-sama Pemerintah, telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU). Antara lain, RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan, akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta beberapa RUU lain untuk menyikapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline