Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik, Sang Pengantar

Bandar Narkoba Tidak Bisa Tembak Mati Ditempat

Diperbarui: 13 Agustus 2019   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Terpidana Mati Kasus Narkoba Fredy Budiman (Boombastis.com)

Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan setiap hari ada saja orang yang meninggal akibat narkoba. Pemerintah pun sudah berkali-kali memberikan hukuman mati terhadap bandar narkoba. Namun hal itu tidak membuat para bandar lainnya jera. 

Parahnya peredaran narkoba justru dikendalikan dari dalam tahanan oleh narapidana. Sebab itu seperti dikutip dari kompas.com Selasa (12/8/2019), Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan sepakat adanya tindakan tegas berupa tembak mati di tempat bagi bandar narkoba. Alasannya banyak kejadian dalam menjalankan tugasnya, aparat Kepolisian diserang oleh bandar narkoba.

Kasus terbaru dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar yang mengalami luka akibat dikeroyok kawanan bandar narkoba menggunakan senjata tajam saat melakukan penggerebekan di daerah Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019). AKP Ginanjar mengalami luka di bagian mukanya dan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan intensif secara medis.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, tidak sepakat bandar narkoba tembak mati di tempat. Pasalnya, semuanya itu harus dibuktikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukuman tersebut. "Setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan yang adil," kata Suparji Achmad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2019).

Menurut Suparji, aparat kepolisian harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengab alat bukti yang benar dan ada putusan hakim yang inkracht. Di satu sisi, lanjut Suparji, bisa saja pihak Kepolisian melakukan tembak ditempat namun harus ada alasannya. "Misalnya membahayakan aparat penegak hukum atau masyarakat lain karena penjahat tadi melakukan perlawanan," ujarnya.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan hal serupa berlaku juga terhadap kasus terorisme. Pihak penegak hukum tidak bisa melakukan tembak ditempat. Aspek hukum dan HAM harus di kedepankan. Hal ini juga agar polisi bisa meminta dan membongkar jaringan teroris dari keterangan terduga teroris tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline