Lihat ke Halaman Asli

Robbi Khadafi

Tukang Ketik, Sang Pengantar

Tragedi Kemanusiaan, Pengacara Pukul Hakim

Diperbarui: 19 Juli 2019   10:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemukulan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunarso oleh pengacara Tomi Winata atau TW Desrizal dinilai merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus kemunduran peradaban.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mempertanyakan bagaimana dominasi dan arogansi kekuasaan menyerang lembaga peradilan yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Saya sedih, prihatin, kecewa dan mengutuk keras perbuatan brutal berupa pemukulan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengacara yang sedang beracara terhadap hakim diruang persidangan," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Arteria, kasus Ini harus di usut tuntas. Pengadilan khususnya ruang persidangan harus terbebas dari perilaku teror, intimidatif apalagi aksi kekerasan.

Terhadap pelaku, Arteria minta dihukum seberat-beratnya, tidak boleh ada justifikasi atau penghalalan perbuatan kriminal terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugasnya di ruang persidangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai perbuatan pelaku tidak hanya contemp of court, tidak hanya perbuatan kriminal (pidana) tetapi juga serangan langsung terhadap kedaulatan negara, khususnya Indonesia sebagai negara hukum.

"Jadi issuenya adalah issue konstitusionalitas, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang, apalagi dilakukan oleh seorang advokat yang ber-officium nobile (profesi yg terhormat, pekerjaan yang mulia) dan sangat mengerti dan paham hukum," tuturnya.

Arteria berharap semua pihak punya kesamaan persepsi, semua penegak hukum yang sedang melaksanakan fungsi dan tugas penegakan hukum harus terlindungi.

Apalagi seorang hakim yang sedang bertugas mengimplementasikan fungsi kekuasaan kehakiman yang bebas dan terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun juga, siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap penegak hukum, khususnya terhadap hakim yang sedang bertugas," ujarnyan

Mantan pengacara ini berpandangan hakim yang sedang bertugas di ruang bersidangan itu tidak sekadar hakim, tapi merupakan simbolisasi hadirnya negara dalam kontek penegakan hukum ditengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline