Lihat ke Halaman Asli

Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Diperbarui: 25 November 2022   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ABSTRAK

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan asas equality before the law. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara demokrasi.

Kata Kunci: konsep, peraturan perundang-undangan.

ABTRACT

Formation of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a democracy. 

Keywords: concept, legislation.

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan hukum yang berbentuk undang-undang. Bentuk undang-undang ini berfungsi untuk mengatur masyarakat dengan lebih baik. Tentunya dalam membentuk suatu penyelesaian hukum harus ada konsep dalam rencana pembentukan suatu penyelesaian hukum yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang mempunyai dasar atau landasan yang dikenal dengan istilah Grundnorm. Bagi masyarakat Indonesia, Grundnorm merupakan landasan di mana peraturan perundang-undangan dibentuk. Grundnorm merupakan landasan bagi pembentukan hukum yang adil. Pancasila adalah Grundnorm bangsa Indonesia. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jika perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan secara konseptual belum lengkap dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

Membentuk suatu penyelesaian hukum tentunya memerlukan perencanaan atau rencana yang baik untuk menentukan arah penyelesaian hukum yang akan dibentuk. Dengan perencanaan yang baik, maka hukum yang baik juga akan terbentuk. Tentunya dalam merencanakan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat lepas dari apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya akan berperan aktif dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang baik. Suatu penyelesaian hukum yang pasti, adil, dan menguntungkan dapat terbentuk.

Perumusan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan konsep seperti modal awal untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang akan memandu peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang baik, hidayah, keadilan, manfaat yang pasti dan dapat dibagikan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat NKRI) adalah negara hukum yang memerlukan konsep dalam pembentukan undang-undang. UU berlaku, jika dirumuskan dengan bantuan konsep yang baik dan terencana, maka UU sebagai peraturan perundang-undangan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi undang-undang yang mencerminkan keadilan.Oleh karena itu, konsep pembuatan hukum sangat penting dalam membentuk negara hukum yang baik.

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan norma dan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan akan membentuk hukum yang sesuai dengan cita-cita hukum bangsa Indonesia itu sendiri dengan mengedepankan konsep-konsep yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dapat diubah, melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline