Sinergi Ekosistem Fintech Syariah Sebagai Upaya Akselerasi Perekonomian di Indonesia
Financial Technology atau yang sering kita sebut fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Di Indonesia, fintech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI. (BI, 2018). Lalu apakah fintech itu? Dikutip dari lama resmi Bank Indonesia, FinTech atau financial technology merupakan gabungan antara jasa keuangan dan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Beberapa jenis fintech yang berkembang di Indonesia di antaranya; crowdfunding atau penggalangan dana, microfinancing atau layanan fintech bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, fintech peer to peer landing berfokus pada peminjaman uang secara online, digital payment system bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa hingga token listrik PLN. Menurut OJK, pada tahun 2009 hanya ada 6 perusahaan fintech di Indonesia.
Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah mengantongi izin sebanyak 101 perusahaan. Kendati demikian, masih terdapat peluang besar di pasar Indonesia yang belum terlayani oleh sektor jasa keuangan. Dalam hal ini diperlukan kolaborasi antar sektor, termasuk pemerintah, penyedia jasa keuangan serta lembaga pendidikan untuk memperluas inklusi dan inovasi fintech. Dengan kolaborasi, ekspansi pemanfaatan fintech bagi masyarakat luas kian bernilai guna dan berdampak signifikan dalam menggerakkan perekonomian hingga ke lapisan bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK Hasan Fawzi menekankan perlunya peran dan dukungan semua pihak untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, yaitu regulator dalam menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan untuk inovasi berkelanjutan, adanya komitmen industri pada praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat agar dapat membuat keputusan keuangan dengan baik. Regulasi dan kebijakan berdasarkan prinsip syariah melalui nilai-nilai syariah yang dapat menjadi katalisator dalam mendorong pembangunan ekonomi syariah harus menjadi fokus para regulator keuangan syariah di Indonesia.
Selanjutnya kerjasama antara institusi pendidikan dan perusahaan dalam menciptakan kurikulum yang relevan dengan perkembangan teknologi finansial, pengadaan seminar dan workshop berkelanjutan dinilai mampu memberikan pemahaman, ketrampilan dan wawasan pelajar tentang perkembangan terbaru di dunia teknologi finansial. Sektor keuangan syariah juga perlu mengembangkan produk dan layanannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan dibentuknya UU 4 Tahun 2023 dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan bermartabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H