Lihat ke Halaman Asli

RnD KSEI AkSES

Research and Development Kelompok Studi Ekonomi Islam di Kampus LIPIA Jakarta

Potensi Pondok Pesantren dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

Diperbarui: 13 Maret 2022   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata pesantren yang dipahami oleh kalangan masyarakat sebagai tempat pendidikan yang memberikan porsi pendidikan agama, dimana para peserta didik (santri) bermukim atau tinggal di tempat yang disediakan oleh pihak pesantren, yang kemudian disebut dengan pondok. Oleh karenanya, sangat lazim digunakan istilah "pondok pesantren"

     Pondok Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang sampai saat ini terus memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan.

     Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang bersifat mandiri dan tidak bergantung pada pihak manapun. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam.

     Ketangguhan pesantren dalam mempertahankan misinya sebagai lembaga pendidikan Islam telah memberikan dampak yang cukup positif di kalangan masyarakat. Melalui kegiatan dakwah Islam, masyarakat pun semakin tertarik untuk mempelajari agama Islam lebih dalam. 

     pesantren ternyata tidak hanya berfokus mempelajari kitab-kitab dan bukan lagi terbatas menjadi tempat pendidikan ajaran Islam saja. Namun, peran ekonomi banyak dilakukan pesantren dengan segala pola adaptasi dan strateginya. Salah satunya sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah.

 

     Data Kementerian Agama hingga tahun 2021 menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 33.218 pondok pesantren (Ditpdpontren, 2021). Melihat banyaknya jumlah pesantren yang ada, tentu hal tersebut semakin mendukung potensi pondok pesantren sebagai sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah.

   

     Potensi yang dimiliki oleh pesantren untuk mengembangkan ekonomi syariah setidaknya dalam tiga hal, yaitu:

(1) pesantren sebagai agen perubahan sosial di bidang ekonomi syariah

Peran dan potensi di bidang sosial ini yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi syariah yang dimotori oleh kalangan pesantren. Mengembangkan ekonomi syariah merupakan bagian dari rekayasa sosial agar tercipta masyarakat yang ideal menurut Islam yang selama ini diupayakan oleh pesantren.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline