Konflik KPK VS Polri semakin meruncing setelah hari ini Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Saat ini pimpinan KPK yang resmi menjadi tersangka ada dua orang yakni Bambang Wijayanto dan Ketua KPK Abraham Samad. Praktis Pimpinan KPK yang belum menjadi tersangka tinggal dua orang. Apabila satu orang lagi Pimpinan KPK menjadi tersangka Polri maka nantinya Pimpinan KPK tinggal satu orang saja.
Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaantadipagi.
Setelah gelar perkara di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," ujar Endi.Menurut Endi, penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili,Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sekarang sudah pada saatnya Presiden Jokowi selaku Kepala Negara turun tangan menyelesaikan konflik antara KPK dengan Polri. Penyelesaian konflik dengan tetap menghormati kewibawaan lembaga KPK dan Lembaga Polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H